Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan tiga anak di bawah umur. Ketiga pelaku masing-masing berinisial YYAF, 16 tahun asal Banten, KIS, 16 tahun asal Kupang, dan GWS, 17 tahun asal Banyuwangi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto IV Blok K, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Sabtu (9/10) sekitar Pukul 23.00 Wita. Korban, seorang pria berinisial IMPAU, 19 tahun menjadi sasaran kekerasan ketiga pelaku yang memukulnya secara bergantian sebelum mengambil barang miliknya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui peristiwa itu berawal ketika korban bertemu dengan para pelaku di Jalan Kebo Iwo, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. Pelaku YYAF menagih uang yang pernah dipinjamkan kepada korban. Namun, tidak mendapat jawaban.
Para pelaku kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian dan langsung melakukan pemukulan begitu korban turun dari motornya. Setelah mengalami kekerasan, korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Denpasar Utara IPTU Ketut Darbawa.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor Vario 150cc warna hitam. Ia menegaskan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam mencegah anak-anak terlibat tindak kriminal.
“Kami berharap peran orang tua dan lingkungan semakin diperkuat dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus pada tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan penanganan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (An/CB.3)