Budaya
Beranda » Talk Show Komunikasi Politik di DPRD Bali Bahas Regulasi Ujaran Kebencian dan Kebebasan Berpendapat

Talk Show Komunikasi Politik di DPRD Bali Bahas Regulasi Ujaran Kebencian dan Kebebasan Berpendapat

Suasana Talk Show Komunikasi Politik di Aula DPRD Provinsi Bali, membahas tantangan ujaran kebencian di era digital, Sabtu (13/12). (ist)

Denpasar – Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Hindu Pascasarjana Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar menggelar Talk Show Komunikasi Politik dengan tema “Transformasi Hate Speech Online: Regulasi Komunikasi vs Kebebasan Berpendapat” di Aula DPRD Provinsi Bali, Sabtu (13/12).

Kegiatan ini diikuti mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Hindu angkatan 2024 dan 2025 serta menghadirkan narasumber Komisioner KPID Provinsi Bali dan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, S.H. Talk show tersebut merupakan bagian dari Ujian Tengah Semester (UTS) dan tugas akhir mata kuliah Teori Komunikasi dan Komunikasi Politik.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, dalam pemaparannya menegaskan bahwa komunikasi politik memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik sekaligus menjaga stabilitas demokrasi. Namun, perkembangan media digital dan media sosial juga memunculkan tantangan serius berupa maraknya ujaran kebencian di ruang digital.

“Ujaran kebencian daring dapat memicu polarisasi sosial, merusak harmoni masyarakat, bahkan mengancam keamanan demokrasi. Karena itu, dibutuhkan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan regulasi yang melindungi kepentingan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah telah memiliki payung hukum untuk menangani ujaran kebencian online, salah satunya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski demikian, penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengekang hak kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia.

Viral! Bonnie Blue Disidang di Pengadilan Denpasar, Tak Disangka Dendanya Hanya Segini!

Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Bali, Widiana Kepakisan, menyoroti pentingnya literasi media dan pemahaman Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik. Menurutnya, penyiaran memiliki fungsi strategis sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat, kontrol sosial, serta perekat sosial.

“Penyiaran wajib memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab, serta menjaga nilai moral, etika, dan norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat,” tegasnya.

Kaprodi Magister Ilmu Komunikasi Hindu Pascasarjana UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Dr. I Dewa Ayu Hendrawathy Putri, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan talk show ini dirancang sebagai ruang akademik untuk mengkaji isu-isu komunikasi kontemporer yang berkembang di masyarakat, khususnya di era digital.

“Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman kritis dan etis dalam menyikapi dinamika komunikasi politik, ujaran kebencian, serta kebebasan berpendapat di ruang digital,” ujarnya.

Talk show ini juga menjadi bagian dari komitmen Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Hindu UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar dalam mengintegrasikan nilai-nilai ke-Hindu-an dengan ilmu komunikasi modern guna mencetak komunikator yang beretika, berbudaya, dan berwawasan kebangsaan. (Ar/CB.1)

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Bagikan