Gaya Hidup
Beranda » Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polresta Denpasar Tegaskan Larangan

Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polresta Denpasar Tegaskan Larangan

Pesta kembang api. (Google)

Denpasar – Perayaan malam Tahun Baru 2026 di wilayah Denpasar dipastikan berlangsung tanpa pesta kembang api. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menegaskan tidak akan menerbitkan izin kembang api, seiring suasana duka nasional akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menegaskan larangan tersebut mengacu pada instruksi langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui surat edaran telegram terkait perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Sesuai dengan surat edaran telegram Kapolri, kami tidak menerbitkan izin kembang api dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru,” ujar Sukadi saat jumpa pers akhir tahun di Aula Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, Jumat (26/12).

Ia menambahkan, apabila terdapat izin yang terlanjur diterbitkan, kepolisian meminta agar segera dilakukan pembatalan. Hal ini sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang tengah mengalami musibah.

“Jika pun ada izin yang sudah terlanjur diberikan, agar segera menerbitkan surat pembatalan. Mengingat situasi masih berduka, kita perlu menunjukkan empati,” tegasnya.

Lelang Empat JPT Pratama Pemkab Tabanan, Berikut Nama yang Lolos Seleksi Administrasi

Sukadi menegaskan, larangan pesta kembang api tersebut bersifat tegas dan tidak bisa ditawar. Seluruh pihak, termasuk pengelola tempat hiburan, objek wisata, hingga masyarakat umum di wilayah Denpasar, Kuta, dan Kuta Selatan diminta untuk mematuhi kebijakan tersebut.

“Artinya jelas, dilarang,” ucapnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Polresta Denpasar akan melakukan penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penindakan akan dilakukan secara situasional dengan melihat bentuk pelanggaran yang terjadi, baik oleh warga, tempat usaha, maupun objek wisata.

“Yang jelas, kami dari Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol PP melakukan penertiban. Kita lihat seperti apa kegiatannya dan menyesuaikan dengan kesalahannya,” jelas Sukadi.

Terkait data tempat usaha atau objek wisata yang sempat mengajukan izin kembang api, Sukadi mengaku belum dapat merinci secara detail karena data tersebut berada di Satintelkam Polresta Denpasar.

Penganiayaan Viral di Denpasar Utara, Dua Pelaku di Bawah Umur Diamankan

“Yang pasti, edaran dari Kapolri sudah jelas dan imbauan ini tidak bisa ditawar lagi,” pungkasnya.

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

05

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

Follow Us

     

Bagikan