Peristiwa
Beranda » Sutapa Ditangkap Polsek Denbar Setelah Jambret Pedagang

Sutapa Ditangkap Polsek Denbar Setelah Jambret Pedagang

Pelaku Jambret yang Ditangkap Polsek Denpasar Barat (ist).

Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan oleh seorang residivis I Made Sutapa, 43 tahun di wilayah Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat.

Sebelumnya, peristiwa jambret terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar Pukul 05.15 WITA di Jalan Gunung Catur, Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat.

Korbannya adalah Ni Kadek Muliastini, 41 tahun yang beralamat di Desa Dalung, Kuta Utara, sedang dalam perjalanan mengambil dagangan.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah kiri. Pelaku langsung menarik paksa tas selempang korban hingga putus, lalu melarikan diri ke arah Jalan Gunung Sari.

Korban berusaha mengejar sambil berteriak “copet-copet”, yang mengundang perhatian pengendara lain. Beberapa pengendara motor berusaha mengejar pelaku.

Bupati Sanjaya Pimpin Kegiatan Bersih-Bersih di Sekitar Kota Tabanan, Serukan Kepedulian Terhadap Fasum

Namun, ia berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian ini, korban kehilangan sebuah tas selempang wanita warna putih yang berisi dompet berisi KTP, SIM C, STNK, handphone, serta uang tunai Rp2.550.000

Setelah menerima laporan korban di Polsek Denpasar Barat, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi kejadian.

Pada pagi hari yang sama, petugas berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di area Pasar Batukandik, Padang Sambian Kaja. Tanpa perlawanan, pelaku segera diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku IMS mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak dua kali,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Selain itu, pelaku merupakan residivis kasus serupa di Gianyar dan pernah divonis 8 tahun penjara. (An/CB.3)

Basarnas Gelar Latihan Bersama Penanganan Kecelakaan Kapal Asing

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Fraksi PDI Perjuangan Kawal Tenaga Non-ASN Pemkab Tabanan yang Tidak Lolos P3K

#4

Diduga Terpeleset, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Tukad Beji Candraaditya

#5

Bule Wanita Kena Begal Di Bali, Lapor Polisi Malah Diminta Bayaran Rp 200 Ribu.

Follow Us

     

Bagikan