Denpasar – Tiga terdakwa kasus penembakan warga negara Australia di Bali mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/10). Pihak kepolisian menerapkan pengamanan ketat dengan melibatkan 146 personel gabungan dari Polres Badung dan Polda Bali.
Ketiga terdakwa yakni Darcy Francesco Jenson, 37 tahun, Coskun Mevlut, 23 tahun dan Tupou Pasa Midolmore, 37 tahun menjalani sidang dakwaan yang digelar di Ruang Cakra PN Denpasar, dipimpin majelis hakim PN Denpasar dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Badung.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, pengamanan khusus dilakukan menindaklanjuti surat permintaan dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
“Hari ini kita melakukan pengamanan khusus karena adanya surat dan permintaan dari Kejaksaan serta Pengadilan,” ujar Arif.
Sebanyak 146 personel gabungan ditempatkan di berbagai titik, mulai dari area depan PN Denpasar hingga di dalam ruang persidangan. Sejumlah petugas berseragam lengkap juga tampak berjaga dengan senjata laras panjang.
Arif memastikan, pengamanan dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah potensi gangguan keamanan selama proses sidang berlangsung.
“Pengawalan dilakukan dari Lapas Kerobokan sampai ke PN Denpasar. Kami pastikan berjalan aman dan lancar,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya ancaman atau gangguan selama sidang, Arif memastikan hingga saat ini tidak ditemukan indikasi tersebut.
“Indikasi pengancaman kemungkinan besar tidak ada. Kita melaksanakan amanat undang-undang sesuai surat permintaan yang diterima,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyiapkan tim khusus untuk mengamankan kehadiran keluarga korban yang turut hadir dalam persidangan.
“Keluarga korban mengalami traumatik, jadi mereka meminta pengamanan. Kami siapkan personel khusus untuk itu,” pungkas Arif Batubara. (An/CB.3)


 
                                                             
                     
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
            



