Peristiwa
Beranda » Sidang Kasus Pembunuhan Penjaga Vila di Denpasar, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Sidang Kasus Pembunuhan Penjaga Vila di Denpasar, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap penjaga vila di Jalan Gurita, Sesetan seusai menjalani sidang perdana di PN Denpasar. (ist)

Denpasar – Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap penjaga vila di Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar, yakni M. Babul Wahyudi, 33 tahun dan Dimas Ari Ramadhan, 23 tahun menjalani sidang perdana di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (23/10).

Korban bernama Ade Adriansyah, 54 tahun dibunuh secara sadis oleh kedua terdakwa yang berasal dari Bondowoso dan Banyuwangi, Jawa Timur, karena diduga dilatarbelakangi motif asmara. Babul disebut memiliki hubungan khusus dengan korban.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Nissa Junilla Maharani menyebut kedua terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kasus ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025. Kedua terdakwa bersama-sama melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” ujar Nissa di hadapan majelis hakim.

Sehari sebelum kejadian, kedua terdakwa menyiapkan cobek batu, pisau, gunting, dan bensin untuk menghabisi korban yang bekerja sebagai penjaga Vila Pondok Gurita. Saat tiba di vila, mereka sempat berbincang dengan korban mengenai uang yang dijanjikan, namun percakapan berubah menjadi pertengkaran.

Ayah di Baturiti Tabanan Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya

Ketika korban tertidur, Babul memukul kepala korban dengan cobek batu lalu menusuknya menggunakan gunting dan pisau. Korban sempat melawan, namun kalah jumlah dan akhirnya tewas. Setelah memastikan korban meninggal, kedua terdakwa membungkus jasad korban dengan selimut dan menyeretnya ke kamar mandi.

Keduanya sempat meninggalkan lokasi, namun kembali malam harinya dengan membawa botol berisi bensin untuk membakar jasad korban dan menghilangkan jejak. Mereka juga mencari uang milik korban, namun tidak menemukannya.

Dalam pelarian menuju Jawa Timur, Babul sempat membuang barang bukti dan telepon genggam korban ke laut saat menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang.

Sementara itu, Dimas yang merupakan sepupu Babul mengaku ikut terlibat karena dijanjikan bagian hasil rampokan. Ia mengira korban merupakan orang kaya.

Jasad korban ditemukan oleh BL, orang suruhan penyewa vila asal Prancis yang curiga karena korban tak bisa dihubungi. Saat dicek, korban sudah tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi Sidak Distributor Beras di Denpasar. Satgas Pangan Bali Ultimatum Pedagang Nakal: Siap-Siap Izin Dicabut!

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima, kedua terdakwa tampak tertunduk lesu. Penasihat hukum Kadek Dwi Marta Pandika menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. (An/CB.3)

Bagikan