Update
Beranda » Sidak DPRD Tabanan Bongkar 7 Vila dan Kaveling Bodong, Langgar Sempadan Sungai hingga Pantai

Sidak DPRD Tabanan Bongkar 7 Vila dan Kaveling Bodong, Langgar Sempadan Sungai hingga Pantai

Sidak Komisi I DPRD terhadap villa yang diduga melanggar sepadan sungai. (ist)

Urus izin dulu. Jangan bangun lebih awal. Kalau dibiarkan, tata ruang dan lingkungan bisa rusak. Jargon merawat pertiwi jangan hanya jadi slogan


Tabanan – Pelanggaran pembangunan akomodasi wisata di Kabupaten Tabanan kian mengkhawatirkan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) awal tahun 2026, Komisi I DPRD Tabanan menemukan tujuh bangunan bermasalah yang diduga melanggar aturan perizinan dan tata ruang. Bangunan tersebut tersebar di tiga kecamatan, mulai dari vila hingga kaplingan.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya pembangunan yang tak sesuai aturan. Hasil temuan tersebut akan dibahas melalui rapat kerja untuk direkomendasikan kepada pihak eksekutif agar segera ditindaklanjuti.

“Kami sudah perintahkan komisi terkait turun ke lapangan. Hasilnya akan kami bahas melalui rapat kerja dan direkomendasikan kepada eksekutif untuk langkah penegakan,” ujarnya, Senin (2/2).

Dari hasil sidak, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Mulai dari bangunan tanpa izin lengkap, melanggar sempadan sungai dan pantai, berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga penggunaan air bawah tanah tanpa izin resmi.

Ketua DPRD Tabanan Hadiri Penyerahan Penghargaan Atlet Porprov Bali XVI 2025

Berdasarkan laporan kunjungan lapangan pada Jumat (30/1), di Kecamatan Kediri ditemukan vila di Desa Belalang serta kaplingan di Desa Pandak Gede yang melanggar sempadan sungai dan sebagian arealnya masuk kawasan LSD.

Di Kecamatan Kerambitan, empat bangunan akomodasi wisata diduga melanggar aturan. Salah satu vila yang masih dalam tahap pembangunan tidak memiliki izin, diduga berdiri di kawasan LSD, melanggar sempadan sungai, menutup akses jalan inspeksi, serta menggunakan sumber air bawah tanah tanpa izin. Selain itu, terdapat vila lain yang juga belum mengantongi izin meski kawasan tersebut diperuntukkan sebagai fasilitas penunjang pariwisata.

Sementara di Kecamatan Selemadeg Timur, satu bangunan vila diketahui telah memiliki izin sebagian. Namun, terdapat bagian bangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan sempadan pantai sehingga perlu pengecekan lebih lanjut dan konsultasi ke dinas teknis terkait.

Arnawa berharap pemerintah daerah hingga jajaran terbawah lebih aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membangun sebelum mengantongi izin lengkap. Ia juga meminta penindakan tegas agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

“Urus izin dulu. Jangan bangun lebih awal. Kalau dibiarkan, tata ruang dan lingkungan bisa rusak. Jargon merawat pertiwi jangan hanya jadi slogan,” ujar politisi PDIP asal Kecamatan Penebel ini.

Ketua DPRD Tabanan Soroti Rencana Pengangkatan SPPG Jadi PPPK, Minta Prioritaskan Guru Lama

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menyatakan pihaknya siap mendalami hasil sidak tersebut. Satpol PP akan mengundang para pemilik atau pengelola bangunan untuk klarifikasi sebelum menentukan langkah penegakan sesuai aturan yang berlaku. (Pan/CB.2*)

Bagikan