Peristiwa
Beranda » Residivis Narkoba Beraksi, 2 Kilogram Sabu Disimpan di Kamar Kos Jimbaran

Residivis Narkoba Beraksi, 2 Kilogram Sabu Disimpan di Kamar Kos Jimbaran

Kapolresta Denpasar Leonardo Davit Simatupang didampingi jajaran Satresnarkoba menunjukkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram hasil pengungkapan kasus di Jimbaran, Badung. (ist)

Denpasar – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang residivis kasus narkoba, Muhammad Toriq, 38 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar saat menyimpan sabu seberat 2 kilogram di kamar kosnya di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar Pukul 13.50 WITA di kamar kos pelaku di Jalan Sarin Bwana, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih total 2.008,2 gram.

Kapolresta Denpasar, Leonardo Davit Simatupang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar kosnya beserta barang bukti,” ujarnya pada Sabtu, (11/4) saat rilis perkara di Mapolresta Denpasar.

Barang haram tersebut disimpan pelaku dengan modus disamarkan menggunakan kemasan teh dan plastik bening, kemudian dimasukkan ke dalam goodie bag agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Dari Karyawan ke Pengusaha Derek: Kisah “Gus Adi” Tangkap Peluang Usaha dan Berkembang Berkat  Permodalan BRI

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang. Ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial ANDRE NEW yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Sabu tersebut diambil pelaku di wilayah Buduk, Mengwi, Badung, dengan sistem “tempelan”, kemudian dibawa ke kamar kos dan dikemas ulang. Tersangka juga mengaku belum menerima upah untuk tugas terakhirnya, meski sebelumnya sempat diberi uang sebesar Rp2 juta.

Kapolresta menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika tahun 2020, sehingga menjadi perhatian serius dalam pengembangan jaringan.

“Atas pengungkapan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Dari Penangkaran ke Alam Bebas, 12 Curik Bali Resmi Dilepas di Badung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan