Peristiwa
Beranda » Promosi Situs Judol, PN Denpasar Vonis Influencer Vienna 1,5 Tahun Penjara

Promosi Situs Judol, PN Denpasar Vonis Influencer Vienna 1,5 Tahun Penjara

Influencer muda asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (ist)

Denpasar – Karier influencer muda asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa, 19 tahun harus terhenti sementara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta. Ia terbukti bersalah karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.

Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suastini dalam sidang di ruang Candra, Selasa (14/10). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Vienna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Vienna mempromosikan situs judi online KYOTA98 di akun Instagram miliknya @vienna.parinussaaa yang memiliki sekitar 57 ribu pengikut. Selama periode Februari hingga April 2025, ia menerima bayaran antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk setiap unggahan promosi yang dilakukan di kawasan Monang-Maning, Denpasar Barat.

Tawaran promosi itu datang dari seseorang bernama Cindy, yang menghubungi Vienna melalui pesan WhatsApp dan mengirimkan pembayaran langsung ke rekening pribadinya. Aksi itu kemudian terendus aparat setelah jejak digitalnya menyebar di media sosial.

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Vienna dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana perjudian. Namun demikian, majelis memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Eriek Sumyanti yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Tiga Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Denpasar Utara

Usai sidang, Vienna yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Perempuan yang sempat menjadi sorotan karena perilakunya yang kurang sopan terhadap awak media itu tampak meninggalkan ruang sidang dengan wajah datar tanpa komentar panjang. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Siswa SMAN 1 Kerambitan Ikut Ambil Bagian di Porprov Bali 2025, Raih Medali dan Harumkan Nama Tabanan

02

HUT ke-33, SMAKER Kerambitan Gelar Expo Tiga Hari Nonstop!

03

Pra-Akreditasi: Langkah Nyata Tabanan Wujudkan Pendidikan Bermutu

04

Karyawan Nekat Bobol Toko Sendiri di Kuta Selatan, Uang Curian Rencana Dikirim ke Kampung

05

Apakah Sukaja Akan Menjadi Anomali Politik Tabanan?

Follow Us

     

Bagikan