Badung – Jajaran Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Azerbaijan dan Uzbekistan. Kedua pelaku, yakni Tajaddin Hajiyep, 34 tahun dan Evgeniy Viktorovich Pak, 34 tahun, ditangkap setelah diduga merampok uang tunai sebesar Rp191.150.000 dari korban dalam transaksi jual beli mata uang kripto yang ternyata hanyalah modus kejahatan.
Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan. Kejadian berlangsung di Villa Aura Segara, Jalan Segara Merta Nomor: 8, Tuban, Badung, saat korban mengirimkan dua stafnya untuk mengantarkan uang dalam transaksi tukar kripto jenis USDT.
“Para pelaku menjalankan modus dengan mengaku ingin menukarkan USDT dan meminta korban mengantarkan uang tunai ke villa. Namun saat transaksi berlangsung, salah satu pelaku berpura-pura sebagai petugas Interpol dan melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkap Kompol Agus Riwayanto saat rilis kasus pada Kamis, (31/7).
Dalam aksi tersebut, pelaku Tajaddin dan rekannya Evgeniy mencekik dua staf korban dan mengambil uang yang telah disiapkan. Salah satu korban sempat melarikan diri dan meminta bantuan. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian berhasil mengamankan salah satu pelaku, sementara pelaku lainnya kabur.
Tim gabungan dari Polsek Kuta, Polresta Denpasar, dan Imigrasi Bandara Ngurah Rai berhasil membekuk pelaku kedua, Evgeniy Viktorovich Pak, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku diamankan saat hendak melarikan diri ke Bangkok melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama kekasihnya.
“Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari modus serupa yang dilakukan oleh kedua pelaku,” tegas Kompol Agus.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Kuta Utara. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai, ponsel, paspor, sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Keduanya kini ditahan di Polsek Kuta dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Kuta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi uang tunai dalam jumlah besar, khususnya dengan pihak asing atau tidak dikenal. “Kami sarankan transaksi seperti ini dilakukan di tempat aman atau melibatkan pengawalan aparat untuk menghindari kejadian serupa,” pungkasnya. (An/CB.3)