Badung – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area lobby Swalayan Nirmala, Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Nur Haidah, warga asal Bondowoso, Jawa Timur, yang kehilangan sepeda motornya pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar Pukul 16.50 WITA. Korban memarkir sepeda motor jenis Honda FAZIO warna hijau dengan nomor polisi DK 6287 FDM di depan swalayan sekitar Pukul 15.40 WITA. Namun saat kembali sekitar 10 menit kemudian, kendaraan tersebut telah raib.
Setelah menerima laporan tim opsnal Polsek Kuta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban. Tim juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang perempuan berinisial NT, 29 tahun asal Jember, Jawa Timur, yang berdomisili di kawasan Padang Galak, Denpasar Selatan. Pelaku akhirnya diamankan pada hari yang sama, Senin malam sekitar Pukul 23.30 WITA, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan, NT mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mendorong sepeda motor korban dari area swalayan menuju arah Indomaret di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK). Pelaku juga mengaku telah merencanakan aksi tersebut dengan maksud menjual motor hasil curian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda FAZIO warna hijau tahun 2024 dengan nomor rangka MH1KFD111RK041382 dan nomor mesin KFDTE 1041302, serta BPKB bernomor V04657872. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp32 juta.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi, hingga mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kuta Selatan dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka, terutama di tempat-tempat umum,” ujar AKP Ketut Sukadi.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kuta Selatan dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. (An/CB.3)