Peristiwa
Beranda » Polsek Dentim Amankan Pencuri Tabung Gas, Pelaku Jual Hasil Curian Rp90 Ribu

Polsek Dentim Amankan Pencuri Tabung Gas, Pelaku Jual Hasil Curian Rp90 Ribu

Pelaku pencurian tabung gas dan barang bukti. (ist)

Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang terjadi di wilayah Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Seorang pria berinisial J, 39 tahun asal Lombok Barat, diamankan petugas setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Kejadian pencurian itu terjadi pada Senin (21/7) sekitar Pukul 03.00 WITA di Jalan Sri Padang Kerta, Kesambi, Kesiman Kertalangu. Korban, seorang karyawan swasta berinisial Z, baru menyadari tabung gasnya hilang saat hendak memasak. Rekaman CCTV milik warga sekitar kemudian memperlihatkan dua orang memasuki area kos-kosan dan salah satunya terlihat membawa tabung gas milik korban.

Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Dentim melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, pelaku berhasil diamankan di sebuah kos di kawasan Bypass Ngurah Rai, Kesiman Tohpati, Denpasar Timur.

“Pelaku mengakui telah mencuri satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram berwarna hijau, yang kemudian dijual seharga Rp90 ribu. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kurang dari 10 Jam, Lima Pelaku Penganiayaan Brutal di Pelabuhan Benoa Ditangkap

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tambah AKP Sukadi. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan