Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan membekuk seorang residivis berinisial H K, 33 tahun usai membobol sebuah warung sembako di Jalan Tukad Oos, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan pada Senin, (24/7).
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ripan Hendri seorang mahasiswa sekaligus pemilik warung pada Selasa, 22 Juli 2025 mendapati tokonya telah dibobol saat dirinya pulang dari rumah sakit.
Korban menemukan gembok dalam kondisi rusak dan isi toko berantakan. Dari hasil inventarisasi, kerugian ditaksir mencapai Rp 2,7 juta, terdiri atas uang tunai dan sejumlah barang dagangan seperti rokok dan makanan ringan.
Berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku yang diperoleh, tim opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di area parkir truk, Suwung Batan Kendal.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia menggunakan batang besi untuk mencongkel gembok serta membawa kabur hasil curian menggunakan sepeda motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sisa hasil pencurian Rp 150 ribu, 21 bungkus rokok berbagai merek, satu batang besi yang digunakan untuk mencongkel gembok, satu buah gembok rusak, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku “dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya, mengingat statusnya sebagai residivis.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga mengapresiasi kinerja cepat tim reskrim dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap indikasi tindak kriminal kepada pihak kepolisian. (An/CB.3)