Denpasar – Polsek Denpasar Selatan menggelar konferensi pers di lobi Mapolsek pada Selasa (16/9) terkait pengungkapan lima tersangka dari 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang perempuan di wilayah Panjer, Denpasar Selatan.
Waka Polsek Denpasar Selatan AKP Gede Suardika menjelaskan kasus paling menonjol adalah aksi curas pada Sabtu, (6/9) di Jalan Tukad Pancoran. Korban bernama Erna Pujiastuti terjatuh dari sepeda motor setelah tasnya ditarik paksa oleh pelaku berinisial M.Z, 26 tahun asal Magelang. Korban sempat dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah, namun nyawanya tidak tertolong.
“Pelaku ditangkap di kosnya di Jalan Tukad Petanu setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV. Motifnya karena masalah ekonomi,” ungkap AKP Suardika.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tas, dompet berisi uang tunai Rp169 ribu, pakaian, serta telepon genggam.
Atas perbuatannya, M.Z dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain kasus curas, Polsek Denpasar Selatan juga berhasil mengungkap serangkaian kasus curanmor. Enam kasus melibatkan tersangka dengan inisial N.A.A, 34 tahun yang beraksi di sejumlah kos di wilayah Denpasar Selatan dengan modus mengambil motor tanpa pengawasan.
Dua kasus lainnya melibatkan tersangka MUL, 31 tahun yang mencuri sepeda motor di area parkir Pasar Pemogan dan minimarket di Jalan Danau Poso menggunakan kunci leter “T” serta mengganti plat nomor dengan palsu.
Sementara tersangka AW, 42 tahun ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk usai mencuri sepeda motor di proyek Jalan Tegal Wangi II, Sesetan, dengan cara mengambil kunci yang tersimpan di dalam tas.
“Seluruh tersangka telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tegaskan, Polri berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan,” tegas AKP Suardika. (An/CB.3)