Ekonomi Peristiwa
Beranda » Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas di Denpasar Barat

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas di Denpasar Barat

Barang bukti tabung gas LPG yang disita pihak kepolisian di Denpasar Barat (ist).

Denpasar – Polresta Denpasar mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (25/3) Pukul 17.00 WITA, dua pelaku dengan inisial MY, 49 tahun dan WS, 59 tahun digelandang ke kantor polisi beserta sejumlah barang bukti.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menyebutkan, pelaku diketahui memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 kilogram non-subsidi. Tabung yang telah diisi ulang kemudian dijual kepada konsumen dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp 150.000 hingga Rp 160.000.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan gas 12 kg dengan harga lebih murah dari HET serta aktivitas pemindahan isi tabung gas bersubsidi. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan kedua pelaku tengah melakukan pemindahan isi gas menggunakan pipa besi dan balok es. Gas hasil pengoplosan ini kemudian dijual kepada warga sekitar dengan harga lebih murah dari harga resmi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 10 tabung gas LPG 12 kilogram berisi dengan segel, 10 tabung gas LPG 12 kilogram tanpa segel, 17 tabung gas LPG 12 kilogram kosong, 88 tabung gas LPG 3 kilogram kosong, 50 tabung gas LPG 3 kilogram berisi, 20 pipa besi, satu plastik berisi segel gas 3 kg, obeng serta satu  kantong plastik berisi segel gas 12 kg.

Hilang Sebelum Nyepi, Keberadaan Lansia di Banjar Cau, Marga Masih Misteri

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa pelanggaran terkait dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta negara ini,” ujarnya (An/CB.3)

Jelang Libur Lebaran, Bandara I Gusti Ngurah Rai Dipadati 73 Ribu Penumpang

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Dari Bawah Tebing Uluwatu, Diduga WNA

#4

Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan di Denpasar Selatan Ditangkap

#5

Bawaslu Tabanan Apresiasi Jajaran Ad Hoc: Terimakasih Panwascam, PKD Hingga Pengawas TPS

Follow Us

     

Bagikan