Ekonomi Peristiwa
Beranda » Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas di Denpasar Barat

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas di Denpasar Barat

Barang bukti tabung gas LPG yang disita pihak kepolisian di Denpasar Barat (ist).

Denpasar – Polresta Denpasar mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (25/3) Pukul 17.00 WITA, dua pelaku dengan inisial MY, 49 tahun dan WS, 59 tahun digelandang ke kantor polisi beserta sejumlah barang bukti.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menyebutkan, pelaku diketahui memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 kilogram non-subsidi. Tabung yang telah diisi ulang kemudian dijual kepada konsumen dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp 150.000 hingga Rp 160.000.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan gas 12 kg dengan harga lebih murah dari HET serta aktivitas pemindahan isi tabung gas bersubsidi. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan kedua pelaku tengah melakukan pemindahan isi gas menggunakan pipa besi dan balok es. Gas hasil pengoplosan ini kemudian dijual kepada warga sekitar dengan harga lebih murah dari harga resmi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 10 tabung gas LPG 12 kilogram berisi dengan segel, 10 tabung gas LPG 12 kilogram tanpa segel, 17 tabung gas LPG 12 kilogram kosong, 88 tabung gas LPG 3 kilogram kosong, 50 tabung gas LPG 3 kilogram berisi, 20 pipa besi, satu plastik berisi segel gas 3 kg, obeng serta satu  kantong plastik berisi segel gas 12 kg.

Polda Bali Lakukan Mutasi, Dua Jabatan Strategis Resmi Berganti

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa pelanggaran terkait dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta negara ini,” ujarnya (An/CB.3)

Tidak Terpengaruh Konflik Global, Kunjungan Wisatawan ke Bali Stabil Saat Lebaran 2026

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

05

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

Follow Us

     

Bagikan