Peristiwa
Beranda » Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan di Blahbatuh

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan di Blahbatuh

Rilis Kasus Pengeroyokan Blahbatuh di Mapolres Gianyar (ist)

Gianyar – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap I Made Agus Aditya, 26 tahun di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Jumat, 17 Januari 2025 dini hari. Tiga orang tersangka yang ditangkap berinisial IKI, 27 tahun, IMTY, 29 tahun asal Kecamatan Blahbatuh, dan IPS, 27 tahun asal Kecamatan Abiansemal.

Kapolres Gianyar AKBP Umar menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan disertai penusukan ini berawal pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar Pukul 03.49 WITA. Korban, I Made Agus Aditya ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Raya Tojan. Penemuan ini langsung dilaporkan oleh warga kepada petugas kepolisian Polsek Blahbatuh.

Atas laporan tersebut, Kapolres Gianyar memerintahkan Satuan Reserse Kriminal untuk segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

“Satuan Reskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh langsung melakukan olah lokasi kejadian atau TKP pada Jumat, 17 Januari 2025, Pukul 04.00 WITA. Dari olah TKP, kami menemukan korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Tim kemudian mengumpulkan bahan keterangan dari korban, saksi-saksi, dan barang bukti di lokasi,” jelas AKBP Umar Kamis, (23/1).

Pada Senin, 20 Januari 2025, dua tersangka pertama, IKI dan IMTY, berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Blahbatuh dan daerah Ubud. Penangkapan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada Selasa, 21 Januari 2025, dini hari, polisi berhasil menangkap tersangka ketiga, IPS di daerah Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Disdik Tabanan: Siswa Tidak Bisa Membaca Adalah Opini Sepihak

Kapolres Gianyar menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti, insiden pengeroyokan dan penusukan terjadi akibat cekcok antara para tersangka dan korban setelah serempetan saat mengendarai sepeda motor.

“Tersangka menggunakan dua sepeda motor, sedangkan korban menggunakan satu sepeda motor. Setelah serempetan, terjadi cekcok yang memicu pengeroyokan. Berdasarkan penelusuran, enam jam sebelum kejadian, para tersangka diketahui sedang mengonsumsi minuman beralkohol,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gianyar berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu mengutamakan penyelesaian masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.(An/CB.3)

Gubernur Koster Tegas Bali Tak Butuh Ormas Preman, Keamanan Ditangani Negara dan Desa Adat

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Fraksi PDI Perjuangan Kawal Tenaga Non-ASN Pemkab Tabanan yang Tidak Lolos P3K

#4

Diduga Terpeleset, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Tukad Beji Candraaditya

#5

Bule Wanita Kena Begal Di Bali, Lapor Polisi Malah Diminta Bayaran Rp 200 Ribu.

Follow Us

     

Bagikan