Denpasar – Polda Bali resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perkelahian antara warga negara asing (WNA) dan petugas keamanan Finns Beach Club. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolda Bali pada Jumat, (20/2).
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi jajarannya menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Selasa, (11/2) sekitar Pukul 20.00 WITA di Finns Beach Club Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Disebutkan, kedua belah pihak saling melapor dan mengklaim sebagai korban. WNA melaporkan petugas keamanan Finns Beach Club ke Polres Badung, sementara pihak keamanan Finns Beach Club melaporkan WNA ke Ditreskrimum Polda Bali.
Dalam perkembangan laporan polisi nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali tanggal 13 Februari 2025, penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Badung menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka, yang merupakan petugas keamanan Finns Beach Club, adalah IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap dua WNA asal Australia berinisial JE dan MR.
Pengeroyokan yang dilakukan dengan cara memukul dan menendang bagian wajah serta perut korban. Korban juga dipiting hingga jatuh, dan salah satu tersangka, INM, menendang serta menginjak kaki korban sebelum akhirnya membawa korban ke area parkiran staf Finns Beach Club.
Para tersangka telah ditahan sejak 18 Februari 2025 dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, laporan yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali menetapkan satu tersangka dari pihak WNA, yakni MR, 30 tahun warga negara Australia. MR telah ditahan sejak 14 Februari 2025.
Awalnya, MR bersama rekan-rekannya diduga membuat keributan di Finns Beach Club. Saat insiden terjadi, MR mendekati dan mendorong seorang petugas keamanan Finns Beach Club berinisial IMBY.
MR kemudian memukul wajah korban hingga terjatuh dan mengalami luka serius, termasuk luka robek di kepala, bibir atas dan bawah berdarah, serta dua gigi depan bagian bawah tanggal. Korban sempat tidak sadarkan diri dan harus dibawa ke Klinik MHC untuk mendapatkan perawatan.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional, objektif, terukur, dan tegas. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Pol Daniel Adityajaya. (An/CB.3)