Denpasar – Sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, terhadap 21 korban calon Anak Buah Kapal (ABK) KM. AWINDO 2A. Pada hari Selasa (2/9) Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali secara resmi 21 korban tersebut diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung RPK Polda Bali tersebut dihadiri oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, Kasubdit Perlindungan Nelayan, Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementrian Kelautan dan Perikanan Hj. Muhammad Iqbal, LBH Bali I Made Andi Winaba, Syahbandar KKP PPN Pengambengan Habibi, dan dari Destructive Fishing Watch, Siti Minatun.
Seorang korban berinisial JR, 38 tahun menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Kapolda Bali beserta jajarannya, khususnya Dit Reskrimum Polda Bali, karena atas perhatian dari Bapak Kapolda Bali. Sehingga dirinya bersama 20 orang korban lainnya telah berhasil diselamatkan.
“Saya dan 20 korban lainnya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Bali. Kami dapat terselamatkan dan juga sudah tersedia tempat beristirahat dengan baik serta nyaman,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Polda Bali dan Jajaran telah menunjukkan bukti nyata dan komitmennya dalam memerangi kejahatan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang/Human trafficking yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali
Sebelumnya, pada Jumat 15 Agustus 2025 personel gabungan Polda Bali, melaksanakan misi kemanusiaan membantu korban dugaan tindak pidana perdagangan orang yang beralamat di pelabuhan barat Benoa, Jalan Segara Kulon Nomor: 23, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Olah TKP dan pengambilan barang milik ABK yang masih berada di Kapal AWINDO 2A. Sehingga dari kegiatan tersebut berhasil diamankan 21 orang calon ABK yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (An/CB.3)