Peristiwa
Beranda » Polda Bali Pulangkan 21 Korban Dugaan Perdagangan Orang

Polda Bali Pulangkan 21 Korban Dugaan Perdagangan Orang

Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali menyerahkan 21 korban TPPO kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI untuk dipulangkan ke rumah masing-masing. (ist)

Denpasar – Sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, terhadap 21 korban calon Anak Buah Kapal (ABK) KM. AWINDO 2A. Pada hari Selasa (2/9) Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali secara resmi 21 korban tersebut diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung RPK Polda Bali tersebut dihadiri oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, Kasubdit Perlindungan Nelayan, Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementrian Kelautan dan Perikanan Hj. Muhammad Iqbal, LBH Bali I Made Andi Winaba, Syahbandar KKP PPN Pengambengan Habibi, dan dari Destructive Fishing Watch, Siti Minatun.

Seorang korban berinisial JR, 38 tahun menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Kapolda Bali beserta jajarannya, khususnya Dit Reskrimum Polda Bali, karena atas perhatian dari Bapak Kapolda Bali. Sehingga dirinya bersama 20 orang korban lainnya telah berhasil diselamatkan.

“Saya dan 20 korban lainnya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Bali. Kami dapat terselamatkan dan juga sudah tersedia tempat beristirahat dengan baik serta nyaman,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Polda Bali dan Jajaran telah menunjukkan bukti nyata dan komitmennya dalam memerangi kejahatan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang/Human trafficking yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali

Dari Penangkaran ke Alam Bebas, 12 Curik Bali Resmi Dilepas di Badung

Sebelumnya, pada Jumat 15 Agustus 2025 personel gabungan Polda Bali, melaksanakan misi kemanusiaan membantu korban dugaan tindak pidana perdagangan orang yang beralamat di pelabuhan barat Benoa, Jalan Segara Kulon Nomor: 23, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Olah TKP dan pengambilan barang milik ABK yang masih berada di Kapal AWINDO 2A. Sehingga dari kegiatan tersebut berhasil diamankan 21 orang calon ABK yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan