Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial RS, 42 tahun yang terjadi di kawasan Jimbaran, Badung. Empat orang pelaku, dua di antaranya merupakan WNA telah berhasil diamankan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (1/8) Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi sejumlah pejabat utama Polda Bali dan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, membeberkan kronologi serta hasil penyelidikan yang membawa tim kepolisian hingga ke Lombok.
Menurut Irjen Pol Daniel, peristiwa bermula pada Rabu malam, 9 Juli 2025 sekitar Pukul 23.30 WITA. Korban RS baru saja pulang ke rumahnya di Perumahan Sakura 1 Blok E Nomor: 10, Jimbaran. Saat masuk ke ruang tamu, korban mendapati sejumlah orang tak dikenal sudah berada di dalam rumah.
Tanpa banyak tanya, dua orang langsung menyerang dengan menjerat leher korban menggunakan lakban serta memukulinya hingga mengalami luka di bagian wajah.
Setelah menyadari korban bukan target yang dimaksud, penganiayaan dihentikan. Selanjutnya, datang sepasang pria dan wanita berpakaian menyerupai petugas Imigrasi, yang memaksa korban membuka ponsel, mengambil data pribadi, serta memotret paspornya. Korban juga diinterogasi terkait uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam, dengan disertai ancaman deportasi, penjara hingga pembunuhan. Korban diminta tidak melaporkan kejadian tersebut.
Atas kejadian itu, korban melapor ke SPKT Polda Bali. Penyelidikan intensif dilakukan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Berdasarkan hasil penelusuran CCTV, diketahui para pelaku melarikan diri ke Lombok. Berkoordinasi dengan Polda NTB, polisi akhirnya berhasil menangkap keempat pelaku pada Senin, 21 Juli 2025 di sekitar kawasan Mandalika.
Keempat pelaku yang kini ditahan di Rutan Polda Bali adalah inisial IV, 30 tahun WNA asal Rusia. IS, 28 tahun WNA asal Rusia. EE, 24 tahun WNI asal Jakarta dan YB, 24 tahun WNI asal Magelang.
Kapolda Bali menyebut, para pelaku melakukan aksi secara terorganisir dengan modus pemerasan, penculikan, dan penganiayaan. Mereka bahkan menyamar sebagai petugas Imigrasi untuk menakut-nakuti korban.
Ironisnya, aksi ini salah sasaran. Target sebenarnya adalah WNA Rusia lain berinisial MR.R yang diduga menipu pelaku utama, Mr. GG, dengan nilai kerugian hingga Rp2,3 miliar. Saat ini Mr. GG masih dalam pengejaran.
Selain menangani kasus penganiayaan RS, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam 27 kasus serupa yang terjadi di Bali sepanjang Januari hingga Juli 2025, berdasarkan hasil penyelidikan ilmiah berbasis digital forensik.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 365 KUHP,” ujar Kapolda Bali.
Irjen Pol Daniel juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk tindakan mencurigakan.
“Laporkan ke pihak kepolisian bila menemukan aktivitas yang mengarah pada tindak kejahatan. Kami menjamin kerahasiaan pelapor untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Bali,” ujarnya. (An/CB.3)