Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan bergerak cepat menyikapi penonaktifan 6.796 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat. Tak ingin warganya kehilangan akses layanan kesehatan, Pemkab Tabanan langsung menyiapkan anggaran jumbo Rp 52 miliar hingga akhir 2026.
Dana tersebut dialokasikan untuk mengalihkan seluruh peserta yang dinonaktifkan ke skema Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayar penuh oleh pemerintah daerah. Artinya, masyarakat tetap bisa berobat tanpa khawatir kepesertaan terputus.
Kepastian itu terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Tabanan bersama jajaran eksekutif dan BPJS Kesehatan di Gedung DPRD Tabanan, Jumat (13/2).
Kepala Dinas Kesehatan Tabanan dr. Ida Bagus Surya Wira Andi menegaskan, komitmen daerah sudah sangat jelas, tidak boleh ada warga yang gagal mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena perubahan kebijakan pusat.
“Sebanyak 6.796 peserta yang dinonaktifkan akan langsung dimasukkan ke skema PBPU Pemda. Anggaran Rp 52 miliar sudah disiapkan dan mencukupi sampai Desember 2026,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Kementerian Sosial RI melalui SK Nomor 3/HUK/2026 terkait penyesuaian kepesertaan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil). Berdasarkan data Dinas Sosial P3A Tabanan, total warga terdampak mencapai 6.796 orang.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga sempat menarik 5.445 peserta yang dibiayai daerah untuk ditanggung pusat karena masuk kategori desil 1 sampai 5. Kini, dengan adanya penonaktifan baru, kuota tersebut kembali diisi oleh warga yang status PBI JK-nya dicabut.
Dengan langkah ini, total kuota PBPU Pemda yang kini ditanggung Pemkab Tabanan mencapai sekitar 114 ribu jiwa.
Surya memastikan, apabila dalam perjalanannya anggaran yang telah disiapkan kurang, pemerintah daerah siap mengalokasikan tambahan melalui APBD Perubahan. “Arahan Bupati jelas, tidak boleh ada warga Tabanan yang terlantar saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Gusti Komang Wastana mengapresiasi kesiapan anggaran yang disiapkan eksekutif. Ia menegaskan hak kesehatan masyarakat harus tetap terlindungi.
“Tidak boleh satu pun warga kehilangan hak kesehatan. Apalagi bagi pasien yang rutin berobat seperti cuci darah, itu tidak boleh sampai terputus,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Tabanan Ni Made Dewi Trisnayanti juga meminta, agar sosialisasi segera dilakukan hingga tingkat desa, sehingga masyarakat tidak terkendala administrasi saat mengakses layanan kesehatan.
Dengan komitmen anggaran Rp 52 miliar yang telah disiapkan, Pemkab Tabanan memastikan krisis kepesertaan akibat kebijakan pusat tidak akan berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat. (Pan/CB.2*)



