Peristiwa
Beranda » Pengumuman Jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Pilbup Tabanan 2024

Pengumuman Jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Pilbup Tabanan 2024

Tabanan – Berdasarkan surat pengumuman nomor 859/PI.02.2-Pu/5102/2/2024, KPU Tabanan mengumumkan Jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2024.

Pengumuman itu  ditandatangani Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra tertanggal  5 Mei 2024.

Surat pengumuman tersebut berisi 10 syarat, di antaranya:

1. Berdasarkan kaputusan KPU Tabanan nomor 650 tahun 2024 tanggal 17 April 2024,  jumlah minimal dukungan pasangan calon Perseorangan  pemilihan bupati dan wakil bupati Tabanan tahun 2024 adalah 31.652 dengan pesebaran minimal di 6 kecamatan di Kabupaten Tabanan.

2. Penambahan  data nomor telepon dan e-mail teleconference pada model B.1.KWK – PERSEORANGAN untuk memudahkan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi. Dalam hal bakal pasangan calon telah mengumpullkan dukungan menggunakan format sebelumnya, nomor telepon dan e-mail teleconference dapat dicantumkan pada bagian yang kosong.

Bupati Sanjaya Lantik Empat Perbekel PAW di Tabanan

3. Identitas pendukung yang tercantum dalam model B.1.KWK – PERSEORANGAN  sebagaimana dimaksud dalam huruf b, selanjutnya dapat diinfut dalam tabel Excel untuk memudahksm pengisian  dukungan ke dalam sistem informasi pencalonan ( SILON) .

4. Dokumen Syarat Dukungan pasangan calon Perseorangan yang diserahkan terdiri dari ;
a. Surat penyerahan dukungan  pasangan calon Perseorangan menggunakan formulir model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN
b. Jumlah dukungan menggunakan formulir model B. JUMLAH DUKUNGAN -KWK
c. Surat pernyataan  dukungan masing masing pendukung menggunakan formulir model B1-KWK- ,PERSEORANGAN dan/atau
d. Dalam Hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan  pendukung yang tercantum Pada KTP-EL tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan  surat pernyataan Identitas pendukung dengan menggunakan formulir model  PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan / status pekerjaan pendukung.

5. Formulir Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 dapat diunduh pada link : https://tinyurl.com/FormPaslonPerseoranganTabanan

6. Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dilakukan melalui aplikasi SILON.

7. Dalam hal Bakal Calon Perseorangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu,TNI,Polri, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan :
a. Bakal  calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara  pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan pada saat penyerahan  dukungan.
b. Bakal  calon perseorangan yang berstatus Sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan  dukungan.
c.Bakal  calon perseorangan yang berstatus  sebagai Aparatur Sipil Negara melaporkan pencalonanya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana  dimaksud harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.

Setahun Sanjaya-Dirga, Ekonomi Tabanan 2025 Tumbuh 5,45 Persen, PDRB Tembus Rp29,98 Triliun

8. Bakal  pasangan calon perseorangan menyampaikan file surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan yang memuat  jadwal rencana penyerahan dukungan bakal  pasangan calon perseorangan kepada KPU melalui : https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD

9. Dokumen syarat dukungan bakal  pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 diserahkan di kantor KPU Tabanan Jalan P.B. Sudirman nomor 1, Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan .

10. Waktu penyerahan Dokumen syarat dukungan
Bakal pasangan calon Perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 pukul :
a. 8 s.d 11 Mei 2024  : 08.00 s.d 16.00 WIT,A
b. 12 Mei 2024           : 08.00 s.d 23.59 WITA

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman KPU Tabanan di https://kab-tabanan.kpu.go.id

Gubernur Koster Minta Maaf Jalur Menuju Gilimanuk Macet Parah, Ini Penjelasannya

Berita Populer

01

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

02

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

03

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

04

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

05

Seorang Mahasiswa Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Tukad Bangkung Badung, Diduga Bunuh Diri

Follow Us

     

Bagikan