Tabanan – Sebanyak 13 bangunan di kawasan Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, disegel setelah ditemukan melanggar aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penyegelan dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak pada Selasa (2/12).
Bangunan yang ditertibkan mayoritas berupa restoran dan kafe, termasuk Restoran Gong Jatiluwih yang cukup dikenal wisatawan. Dari hasil pengecekan, sebagian bangunan berdiri di atas lahan dilindungi dan beberapa lainnya mencaplok sepadan jalan. Seluruh bangunan tersebut akan diproses untuk dibongkar dan lahannya dikembalikan sesuai peruntukan.

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali saat melakukan sidak pada Selasa (2/12) ke Jatiluwih. (ist)
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan penindakan dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan subak Jatiluwih yang telah ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya dunia.
“Hari ini tim sepakat bahwa bangunan yang berdiri di LSD dan LP2B harus dibersihkan. Sebagai langkah awal, kami lakukan penutupan sementara karena SP3 telah dikeluarkan Pemkab Tabanan pada 1 Desember. Selanjutnya akan dilakukan pengembalian fungsi lahan,” ujar Supartha.
Bangunan yang disegel dipasangi garis polisi secara simbolis oleh tim gabungan. Selain Restoran Gong Jatiluwih, penyegelan juga dilakukan terhadap bangunan restoran baru di sisi timur Kantor DTW Jatiluwih yang kedapatan menyerobot batas ruang milik jalan.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengatakan tindakan ini merupakan tindak lanjut konkret atas pelanggaran yang sudah melalui proses peringatan.
“Apa yang kami lakukan adalah tindak lanjut dari keputusan yang sudah keluar. Lahan yang dilanggar harus dikembalikan seperti awal,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemilik 13 bangunan akan dipanggil untuk memastikan tindak lanjut SP3. Namun jadwal pembongkaran menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Selain penyegelan tersebut, Pansus TRAP juga akan memanggil sejumlah pihak terkait laporan masyarakat mengenai lima dugaan pelanggaran tata ruang lainnya, termasuk penggunaan tempat suci Subak untuk kepentingan pribadi. (Ar/CB.1)



