Ekonomi Peristiwa
Beranda » Obat Keras Tanpa Resep Membanjiri Bali, Nilai Fantastis Hampir Rp2 Miliar!

Obat Keras Tanpa Resep Membanjiri Bali, Nilai Fantastis Hampir Rp2 Miliar!

Konferensi pers di Mapolda Bali pengungkapan kasus peredaran obat-obatan keras dan psikotropika tanpa izin edar. (ist)

Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan keras dan psikotropika tanpa izin edar dengan nilai fantastis mencapai hampir Rp2 miliar. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Kuta, Badung.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant Sdidampingi para Kasubdit pada Kamis (25/9). Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada 14 September lalu di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Nakula Legian Kaja, Jalan Lebak Bene Legian Kelod (kos-kosan yang dijadikan gudang), dan Jalan Pandawa I Legian Kaja, Kuta Badung.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing AR, 41 tahun pria asal Lombok Tengah, NTB, dan S, 46 tahun warga Bangkalan, Jawa Timur. Dari tangan keduanya, polisi menyita 65.028 butir obat keras dan psikotropika berbagai merek, seperti metilfenidat, diazepam, alprazolam, tramadol, sex drop, viagra, cialis, dolgesik, hingga kamagra oral jelly.

“Nilai total barang bukti ini mencapai Rp1,95 miliar. Dengan pengungkapan ini, setidaknya 447 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya tersebut,” ujar Kombes Radiant.

Hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan itu diperoleh tersangka melalui pemesanan online dari beberapa orang berinisial I, D, R, dan E. Kedua pelaku kemudian mengedarkan obat keras berlogo K tanpa resep dokter serta obat-obatan yang mengandung psikotropika untuk meraup keuntungan.

Tabanan Kembangkan Inovasi Digital “PAGAR DESA” untuk Deteksi Dini Konflik Sosial

Kini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kombes Radiant juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba maupun obat ilegal di lingkungan sekitar.

“Jangan khawatir, kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat selaku pelapor,” tegasnya. (An/CB.3)

Bagikan