Denpasar – Aksi nongkrong sambil menenggak minuman keras di area publik berujung penindakan aparat kepolisian. Dua pria diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat mengonsumsi minuman keras di sebelah barat Monumen Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu (8/2) sore.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar Pukul 17.00 WITA dan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan sekelompok orang yang duduk-duduk sambil mengonsumsi minuman keras di kawasan Lapangan Bajra Sandhi. Laporan itu diterima petugas yang tengah melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan warga, personel patroli gabungan langsung menuju tempat kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap tiga orang di lokasi, petugas menemukan dua senjata tajam yang dibawa oleh dua pria.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial E, 23 tahun dan RP, 20 tahun. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu pisau dapur bergagang warna kuning serta satu parang bergagang kayu yang diselipkan oleh keduanya.
Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, para terduga mengaku datang ke Lapangan Bajra Sandhi sejak sekitar Pukul 15.00 WITA dan sempat mengonsumsi arak bersama rekan-rekannya. Namun saat hendak meninggalkan lokasi, aparat kepolisian tiba dan melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menemukan senjata tajam tersebut.
Selanjutnya, ketiga pria itu diamankan ke Pos Polisi Renon sebelum dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli di ruang-ruang publik guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum serta tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah. Hal ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (An/CB.3)



