Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan resmi. Ketujuh pria tersebut langsung dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Jumat (20/2) untuk menjalani proses pendetensian hingga deportasi.
Penindakan bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026, saat dua WN Bangladesh diamankan setelah Imigrasi berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan. Keduanya diketahui tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan tanpa identitas resmi.
Selanjutnya, pada Rabu, 18 Februari 2026, lima WNA Bangladesh lainnya diamankan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan hasil pengecekan dalam sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WNA tersebut tidak memiliki catatan resmi masuk ke Indonesia. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran aturan keimigrasian.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional. Setiap warga negara asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi.
“Kami terus meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian, serta seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga preventif untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengapresiasi kerja sama antarinstansi dalam pengungkapan kasus ini.
“Kolaborasi yang solid antara Imigrasi, Kepolisian, dan Satpol PP menjadi kunci dalam menjaga Bali tetap aman dan tertib. Ini adalah wujud nyata pelaksanaan Timpora yang selama ini berjalan efektif di wilayah Bali,” ujarnya.
Pada Jumat Pukul 15.30 WITA, ketujuh WN Bangladesh tersebut resmi dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian sambil menunggu tahapan deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (An/CB.3)



