Denpasar – Seorang perempuan berinisial R.H, 20 tahun asal Larantuka, Nusa Tenggara Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan atas pencurian kartu ATM milik rekannya sendiri. Aksi tersebut dilakukan pada Hari Raya Nyepi, 29 Maret 2025, di sebuah kos-kosan di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga menjelaskan, pelaku dan korban atas nama Trisna Dewanti Anggraini, 27 tahun telah berteman cukup lama. Karena kedekatan itu, pelaku mengetahui PIN ATM milik korban dan memanfaatkannya untuk melakukan penarikan tunai sebanyak dua kali.
“Kejadian baru diketahui pada 31 Maret 2025 saat korban hendak melakukan pembayaran di restoran Grand Puncak Sari, Kintamani. Saat itu, korban menyadari kartu ATM miliknya hilang dan saldo rekening telah terkuras hingga Rp21.082.600,” jelas AKP Agus.
Korban kemudian menghubungi call center BCA dan memastikan bahwa penarikan dana dilakukan oleh pihak yang tidak dikenal. Ia pun melaporkan kasus ini ke Polsek Denpasar Selatan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada R.H. yang diketahui bekerja di kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta. Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama Panit 3 berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk uang tunai Rp15,8 juta yang disembunyikan di dalam sebuah bantal.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut alasan ekonomi sebagai motif pencurian,” tambah Kapolsek.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Denpasar Selatan. (An/CB.3)