Peristiwa
Beranda » Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Soroti Program Semara Ratih

Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Soroti Program Semara Ratih

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Tabanan ke Disdukcapil Tabanan (ist)

Tabanan – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan menyoroti belum optimalnya program Semara Ratih dalam kunjungan lapangan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan pada Rabu (19/3). Program Semara Ratih yang bertujuan untuk membantu pasangan calon pengantin melalui konseling pernikahan dalam upaya percepatan penurunan stunting dinilai belum mencapai target 80 persen dari total pernikahan di Tabanan. Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengungkapkan kekhawatiran terkait hal ini.

“Saat kunjungan kami ke Disdukcapil, kami menemukan bahwa masih ada pasangan yang menikah tetapi tidak mengikuti program Semara Ratih. Apakah ini karena kurangnya sosialisasi atau ada persyaratan yang sulit dipenuhi oleh masyarakat, ini perlu dikaji lebih dalam agar program ini benar-benar memberikan dampak maksimal,” ujarnya.

Menurut Omardani, dengan meningkatkan pola kerja sama yang lebih efektif, tidak hanya dengan perangkat desa (Perbekel), tetapi juga dengan Bendesa Adat yang memiliki peran penting dalam proses pernikahan di desa. “Kami menyarankan agar Disdukcapil melibatkan adat secara lebih luas. Jika Semara Ratih bisa melibatkan adat secara lebih luas, sosialisasi dan kepatuhan masyarakat terhadap program ini tentu bisa meningkat,” katanya.

Komisi I DPRD Tabanan juga menyoroti aturan usia pernikahan yang diatur dalam UU 16/2019, yaitu minimal 19 tahun. “Kami menemukan bahwa beberapa desa masih cenderung ‘melegalkan’ pernikahan di bawah umur tanpa mempertimbangkan aturan hukum. Ini bisa berbahaya dalam jangka panjang,” katanya.

Kepala Disdukcapil Tabanan IGA Rai Dwipayana mengakui tantangan dalam implementasi program Semara Ratih. “Kami memang mengakui bahwa tidak semua pasangan siap mengikuti konseling pranikah, dan masih ada yang memilih menikah tanpa mengurus akta perkawinan,” katanya.

Ketua DPRD Tabanan Hadiri Undangan Peresmian Bale Sabha Adhyaksa di 133 Desa 

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Tabanan meminta agar sosialisasi Semara Ratih lebih masif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tenaga kesehatan dan tokoh adat, sehingga program ini bisa benar-benar efektif dalam mendukung kualitas keluarga di Tabanan.

Selain itu, program ini juga diharapkan bisa berjalan selaras dengan kebijakan administrasi kependudukan lainnya, seperti penerbitan akta perkawinan dan akta kelahiran bagi anak yang lahir dari pernikahan sah. “Dengan penerapan program yang baik, hak-hak anak yang lahir dari pernikahan sah akan lebih terjamin, baik secara legal maupun kesehatan,” katanya. (Pan/CB.2)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Polda Bali Masih Buru Pelaku Pemerkosa WNA China Di Uluwatu, Diduga Driver Ojol

#4

LSPR Bali Gelar Pelatihan di Rumah Berdaya Denpasar

#5

Buang Lele ke Sungai, Bocah Enam Tahun Hanyut di Tukad Badung

Follow Us

     

Bagikan