Denpasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan puluhan ribu kartu SIM dari berbagai provider yang digunakan untuk tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE), khususnya modus skimming. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada Rabu (21/5).
Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi, menyebutkan bahwa pihaknya menerima sekitar 10 boks berisi SIM card yang telah digunakan dalam kejahatan siber. “Kami terima ada sekitar 10 kotak. Ini tindak pidana ITE, skimming-skimming gitu. Luar biasa jumlahnya,” ujar Agus.
Agus menjelaskan bahwa SIM card tersebut sudah teregistrasi dan digunakan untuk mempermudah pelaku menjalankan aksinya. Kejahatan ini tak hanya dilakukan oleh jaringan internasional, namun juga ditemukan dilakukan oleh pelaku lokal di wilayah Bali, khususnya Denpasar.
“Saya pikir lokal. Wilayah sini (beraksinya). Tapi namanya ITE, kadang-kadang tempatnya di Denpasar, tapi korbannya ada di mana-mana,” jelasnya.
Selain SIM card, Kejari Denpasar bersama BNNP Bali juga memusnahkan berbagai barang bukti lain dari perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode 2024–2025. Barang bukti yang turut dimusnahkan antara lain 5.395,48 gram sabu-sabu. 16.368 butir ekstasi. 25.133,91 gram ganja. 86 botol cairan narkotika. 777,30 gram tembakau sintetis. Belasan telepon genggam serta senjata tajam, obat-obatan ilegal, pakaian, tas.
Menurut Agus, nilai total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.
“Kami di Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan eksekusi secara penuh, bahwa eksekusi tidak hanya terhadap badan (terpidana), tetapi juga terhadap barang buktinya,” ujar Agus. (An/CB.3)