Badung – Pelarian seorang buronan internasional berakhir di Bali. Warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WY, perempuan, 27 tahun yang masuk daftar pencarian orang (DPO) otoritas keamanan di Guangzhou, akhirnya dideportasi dari Indonesia setelah sempat menyelinap masuk dan bertahan tanpa izin tinggal sah.
WY dipulangkan ke Guangzhou melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (2/2), dengan pengawalan ketat petugas gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan WY merupakan buronan Biro Keamanan Provinsi Guangdong atas kasus menyelinap ke properti orang lain dan penganiayaan di Tiongkok.
“Indonesia bukan tempat pelarian buronan,” tegas Yuldi dalam keterangan pers, Selasa (3/2).
Sebelumnya, WY sempat ditolak masuk oleh otoritas Abu Dhabi pada 2 Desember 2025 dan akhirnya tiba di Bali. Karena menolak dipulangkan serta tidak memiliki izin tinggal yang sah, WY diamankan di Rudenim Denpasar sejak 24 Desember 2025.
Setelah koordinasi dengan pemerintah RRT, Ditjen Imigrasi mendampingi langsung proses pemulangan WY ke Guangzhou sebagai bentuk penerapan asas Selective Policy keimigrasian.
Yuldi menegaskan, sesuai Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk mendeportasi warga negara asing yang berupaya menghindari ancaman maupun pelaksanaan hukuman di negara asalnya. (An/CB.3)



