Peristiwa
Beranda » Gubernur Koster Perintahkan Pembongkaran Proyek Lift Kaca Kelingking, Temukan Lima Pelanggaran Berat

Gubernur Koster Perintahkan Pembongkaran Proyek Lift Kaca Kelingking, Temukan Lima Pelanggaran Berat

Konferensi pers di Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (23/11). (ist)

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan sekaligus membongkar proyek lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.

Instruksi tersebut dikeluarkan setelah Gubernur menerima rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terkait sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Perusahaan diwajibkan membongkar bangunan secara mandiri dalam waktu enam bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pembongkaran.

Koster menegaskan, apabila instruksi tersebut tidak dijalankan Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melaksanakan pembongkaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (23/11/2025), yang turut dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, dan Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi.

Peragaan Gajah Tunggang di Bali Dihentikan

Gubernur Koster mengungkapkan, proyek lift kaca tersebut terbukti mengandung lima pelanggaran berat. Pada aspek tata ruang, pembangunan dilakukan pada kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur, dengan pondasi yang masuk ke wilayah pantai dan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Proyek juga tidak didukung kajian kestabilan jurang dan tidak memiliki validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk PMA sebelum diberlakukannya PP 28/2025, sementara sebagian besar konstruksi berdiri di kawasan perairan tanpa izin dasar pemanfaatan ruang laut.

Di bidang lingkungan hidup, proyek tidak memiliki izin lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan hanya mengantongi rekomendasi UKL-UPL dari Pemkab Klungkung.

Dari sisi perizinan, KKPR yang diterbitkan tidak sesuai peruntukan tata ruang, sementara PBG yang ada hanya mengakomodasi bangunan loket tiket, bukan jembatan penghubung dan struktur lift kaca yang dibangun. Pelanggaran lainnya ditemukan pada aspek tata ruang laut, di mana pondasi beton proyek berdiri di kawasan konservasi perairan Nusa Penida pada zona perikanan tradisional yang tidak memperbolehkan pembangunan fasilitas wisata. Selain itu, proyek dinilai melanggar ketentuan pariwisata berbasis budaya karena mengubah keaslian Daerah Tujuan Wisata (DTW) di kawasan tersebut.

Koster turut menyampaikan hasil rekomendasi resmi DPRD Bali dan Pansus TRAP. Rekomendasi tersebut mencakup penghentian seluruh aktivitas pembangunan lift kaca, penutupan dan pembongkaran bangunan oleh perusahaan, serta penegasan bahwa seluruh biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Apabila perusahaan tidak melaksanakan pembongkaran sesuai waktu yang ditentukan, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten akan mengambil alih proses tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

Aksi Curanmor di Denpasar Timur Terungkap, Pelaku Kabur ke Gilimanuk

Dalam pernyataannya, Koster menegaskan langkah tegas ini menjadi batas tegas bagi penyelenggaraan investasi di Bali agar tetap sejalan dengan aturan, kelestarian alam, nilai budaya, dan kearifan lokal.

Ia menyatakan pemerintah tetap mendukung investasi, namun harus dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, kepatutan, dan tanggung jawab ekologis. Menurut Koster, investasi di Bali seyogianya berangkat dari niat mencintai dan menjaga Bali, bukan eksploitasi yang dapat merusak alam dan budaya serta mengancam masa depan generasi Bali. (Pan/CB.2)

Bagikan