Denpasar – Enam terdakwa kasus penyiksaan dan kekerasan seksual terhadap tiga remaja di Denpasar divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang putusan, dua terdakwa dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, sementara empat lainnya mendapat hukuman tujuh bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum menyatakan, dua terdakwa, Gede Dimas Nanda Diarizky alias Doglas dan Ni Kadek Eka Purwanti Dewi alias Dewi, terbukti merekam serta mengambil gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan korban. Keduanya diganjar hukuman sembilan bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama sembilan bulan penjara,” ujar Eni saat sidang di PN Denpasar pada Kamis (25/9).
Sementara empat terdakwa lainnya, yakni Gede Agus Ricko Suryawan alias Gusde, Johan Imanuel Akan Kari alias Johan, I Kadek Andika Pramudya alias Boyka, dan Samuel Teja Frans Steven Ha’e alias Sam, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Mereka terbukti turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Selain pidana badan, keenam terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp1 juta, subsider tiga bulan kurungan. Masa tahanan mereka selama proses hukum juga dikurangkan dari vonis.
Kasus ini bermula pada 18 Maret 2025. Sekitar pukul 01.00 Wita, para terdakwa mendapati tiga remaja di sekitar Jalan Veteran, Denpasar, yang diduga mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram. Ketiganya kemudian dibawa ke sebuah kos di Jalan Diponegoro, Gang Mertayoga, Denpasar Barat.
Di lokasi tersebut, para korban yang masih di bawah umur dipukuli, ditendang, diinjak, hingga dipaksa membuka pakaian sampai telanjang bulat. Doglas dan Dewi bahkan menyuruh korban push up 50 kali, sementara Dewi merekam aksi tersebut.
Tak berhenti di situ, Doglas mengarahkan airsoft gun ke arah korban, memukul dengan ranting, hingga membuat salah satu korban terluka. Para korban juga dipaksa saling menampar, berjalan jongkok, dan kembali mendapat tendangan di kepala.
Sebelum dipulangkan, para korban diancam agar tidak mengulangi pencurian. Rekaman video yang dibuat Dewi kemudian disebarkan oleh Gusde hingga viral di media sosial.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya UU Pornografi, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Perlindungan Anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara sebelumnya menegaskan, tindakan para terdakwa jelas melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan pasal lain terkait kekerasan terhadap anak. (An/CB.3)