Peristiwa
Beranda » Dua Pria Ngaku Polisi, Peras Pemuda Rp10 Juta di Denpasar Barat

Dua Pria Ngaku Polisi, Peras Pemuda Rp10 Juta di Denpasar Barat

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati saat merilis kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan dua tersangka di Mapolsek Polsek Denpasar Barat, Senin (24/2). (ist)

Denpasar – Aparat Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang terjadi di Jalan Mahendradata, Gang Kulma, Nomor: 14, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat. Dua tersangka berinisial IPPD alias Pasek (30) asal Karangasem dan KOA alias Olen (36) asal Denpasar diamankan terkait kasus tersebut.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar Pukul 02.00 WITA. Korban, Muhammad Yusuf Alisya Bana, 23 tahun asal Genteng, Banyuwangi, saat itu hendak pulang ke kosnya.

Setibanya di depan gang kos, korban diberhentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Keduanya mengaku sebagai petugas kepolisian yang sedang mencari pelaku transaksi narkotika dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tas serta sepeda motor korban.

Korban kemudian dibawa ke kamar kosnya untuk pemeriksaan lanjutan. Di dalam kamar, korban kembali dituduh sebagai pengedar narkotika. “Saat korban membantah, salah satu pelaku memukul perut korban dan melakukan kekerasan fisik,” ujar Kompol Adnyani

Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, pelaku tetap memaksa korban mengakui tuduhan tersebut. Pelaku kemudian memeriksa telepon genggam korban dan menemukan nomor kakak kandungnya. Korban dipaksa menghubungi keluarganya untuk meminta uang.

Tak Segan Usir Turis Nakal, Luhut: “Yang Tak Berkualitas, Deportasi Saja dari Bali

Di bawah tekanan, kakak korban mentransfer Rp10 juta ke rekening korban di Bank Mandiri. Setelah uang masuk, korban dibawa ke ATM di wilayah Sidakarya untuk menarik tunai Rp4 juta. Sisa Rp6 juta ditransfer melalui QR ke dua akun berbeda masing-masing Rp3 juta. Setelah itu, korban ditinggalkan di kawasan Jalan Keboiwa.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian perut dan kerugian materiil sebesar Rp10 juta. Korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali.

Polisi bergerak setelah menerima laporan pada 21 Februari 2026. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar mengamankan kedua tersangka di lokasi berbeda, yakni di kawasan Sidakarya dan Jalan Gunung Soputan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, tangkapan layar CCTV di lokasi kejadian dan ATM, satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih DK 2198 AAC, serta hasil visum korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah bersepakat melakukan perbuatan tersebut dengan modus menuduh korban sebagai pelaku transaksi narkotika dan mengaku sebagai petugas untuk melakukan penggeledahan. Uang hasil pemerasan dibagi rata dan digunakan untuk bermain judi slot serta kebutuhan sehari-hari.

Bali Jadi “Proyek AI” Berikutnya, Luhut Siapkan 27 Ribu Aplikasi Untuk Disatukan

“Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada 2016 dan 2022,” tambah Kompol Adnyani.

Kedua tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dan atau penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Proses penyidikan masih berlangsung. (An/CB.3)

Bagikan