Denpasar – Seorang driver ojek online berinisial HJ, 32 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang membawa 23 paket sabu-sabu siap edar di wilayah Denpasar Barat. Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar pada Senin, (7/4) sekitar pukul 12.10 WITA.
Penangkapan ini dilakukan di pinggir Jalan PB Sudirman, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Kapolresta Denpasar melalui Kasi Humas AKP Ketut Sukadi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran lokasi,” jelas AKP Sukadi.
Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam. Setelah dibuntuti dan berhenti di lokasi kejadian, pria tersebut langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi 23 paket kristal bening diduga sabu-sabu, dibungkus dalam tisu dan plastik bekas snack merek Floaty berwarna biru-putih. Total berat bersih barang bukti mencapai 3,94 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi yang terpasang di sepeda motor tersangka. Dalam pemeriksaan awal, HJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama “Diki”. Ia diminta untuk mengedarkan shabu tersebut dengan sistem tempel dan dijanjikan upah sebesar Rp50.000 per-titik alamat.
“Tersangka berperan sebagai kurir dan belum pernah dihukum sebelumnya,” tambah AKP Sukadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar guna proses penyidikan lebih lanjut. (An/CB.3)