Peristiwa
Beranda » DPRD Tabanan Soroti Pelanggaran Tata Ruang di Jatiluwih dan Beraban, Desak Batas Waktu Penindakan

DPRD Tabanan Soroti Pelanggaran Tata Ruang di Jatiluwih dan Beraban, Desak Batas Waktu Penindakan

Rapat Komisi I dan Komisi II DPRD Tabanan yang menyoroti sejumlah pelanggaran tata ruang. (ist)

Tabanan – Komisi I dan Komisi II DPRD Tabanan menyoroti sejumlah pelanggaran tata ruang di beberapa wilayah, termasuk 13 titik pelanggaran di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, serta di Desa Beraban, Kecamatan Kediri. DPRD mendesak Pemkab Tabanan segera menetapkan batas waktu penindakan, agar penyelesaian bisa dilakukan secara tegas dan terukur.

Sorotan itu mengemuka dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan II DPRD Tabanan bersama pihak eksekutif, Senin (14/7), yang secara khusus membahas evaluasi atas pelanggaran tata ruang. Salah satu fokus utama adalah pembangunan di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Di Jatiluwih ada 13 titik temuan indikasi pelanggaran. Sementara di Beraban, khususnya Banjar Batugaing, pelanggaran juga terjadi di wilayah LSD,” ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.

Omardani mengakui bahwa langkah penegakan oleh Satpol PP bersama dinas teknis seperti PUPRPKP dan DPMPTSP sudah dilakukan, namun terkendala mekanisme administratif serta pendekatan humanis yang harus dijalankan sesuai regulasi.

“Kalau mekanisme tidak diikuti, pemerintah juga bisa dianggap melanggar. Karena itu perlu pendekatan yang tetap tegas namun humanis,” ujarnya.

Pendaki Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Evakuasi Gunakan Heli

Ia juga menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap aturan tata ruang. Menurutnya, banyak warga keliru menganggap bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup sebagai izin mendirikan bangunan.

“NIB itu belum merupakan izin. Masih perlu ITR, SLF, dan PBG. Ini yang harus disosialisasikan secara masif ke masyarakat,” tegasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, DPRD mengusulkan pengembangan platform digital khusus untuk menyebarluaskan informasi tentang aturan tata ruang dan proses perizinan. Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa akibat ketidaktahuan masyarakat.

Menutup rapat, DPRD Tabanan kembali menegaskan pentingnya batas waktu yang jelas dalam proses penindakan, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah pembiaran kasus serupa.

“Kalau ada batas waktu yang jelas, maka proses penindakan bisa lebih terukur dan tidak berlarut-larut,” tandas Omardani. (Pan/CB.2)

DPRD dan Pemkab Tabanan Sepakat Perjuangkan 2.985 Tenaga Non-ASN Lewat Skema PPPK Paruh Waktu

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Fraksi PDI Perjuangan Kawal Tenaga Non-ASN Pemkab Tabanan yang Tidak Lolos P3K

#4

Diduga Terpeleset, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Tukad Beji Candraaditya

#5

Bule Wanita Kena Begal Di Bali, Lapor Polisi Malah Diminta Bayaran Rp 200 Ribu.

Follow Us

     

Bagikan