Peristiwa
Beranda » DPRD Tabanan Ingatkan Dinas Pendidikan Jauhi Praktik Titipan 

DPRD Tabanan Ingatkan Dinas Pendidikan Jauhi Praktik Titipan 

Komisi IV DPRD Tabanan menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Tabanan dan Dewan Pendidikan Tabanan. (ist)

Tabanan – Komisi IV DPRD Tabanan menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Tabanan dan Dewan Pendidikan Tabanan bertempat di Gedung DPRD Tabanan.

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana menjelaskan, rapat yang di gelar ini bertujuan untuk menyempurnakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai dengan amanat kemendikbud 3 tahun 2025.

“Tujuan tak lain agar betul-betul kita dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, terutama siswa yang  lolos dalam pendidikan dasar dan menengah tanpa ada kendala,” kata Wastana

Menurutnya, seluruh proses SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan berasas keadilan tanpa diskriminasi, demi memastikan semua anak dapat bersekolah dan tidak ada putus sekolah karena wajib belajar 12 tahun.

“Saat ini ada perubahan nama dari “PPDB” menjadi “SPMB”, meskipun beda tetapi aturan dasarnya masih mengacu pada ketentuan lama,” ujarnya.

Pergi Berkebun, Wayan Mender Hilang Selama Dua Hari

Perubahan nama dari “Zonasi” menjadi “Domisili” juga menjadi sorotan. Aturan ini tetap mengharuskan penggunaan Kartu Keluarga (KK) yang telah berlaku minimal satu tahun. “Jalur Domisili ini harus diperketat khusus SD dan SMP,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama mengatakan, dasar hukum SPMB di Kabupaten Tabanan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025, menggantikan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Adapun persiapannya mencakup Peraturan Bupati Nomor 280/1/Disdik/2025 tentang Domisili Penerimaan Murid Baru, yang memungkinkan murid baru mendaftar ke sekolah di sekitar domisili mereka.

“Kami juga sudah sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan di media sosial satuan pendidikan. Untuk TK/PAUD, penerimaan murid menjadi otoritas lembaga dan desa pelaksana,” katanya.

Dari data SPMB 2025, kata Darma Utama, menunjukkan bahwa ada 5.784 lulusan TK dengan daya tampung SD mencapai 9.306 siswa di 287 SD negeri dan swasta, sehingga semua potensi lulusan TK dapat masuk SD. Sementara itu, ada 5.660 lulusan SD, dengan 453 siswa di antaranya berasal dari luar Tabanan yang bersekolah di Tabanan. Untuk daya tampung SMP sesuai rombongan belajar tahun ini adalah 6.696 siswa.

Ketua DPRD Hadiri Penutupan Turnamen Bupati Tabanan Futsal Cup

Adapun dalam SPMB SD kali ini masing-masing kuota berdasarkan jalur pendaftaran. Untuk jalur domisili 70 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orangtua (mutasi) 5 persen,

“Untuk SMP Jalur domisili 50 persen dari kuota, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, dan jalur prestasi (akademik nilai rapor 7 persen, sains 6 persen, non-akademik 6 persen, seni dan budaya 6 persen sesuai tingkat prestasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwira menambahkan, pihaknya bertindak sebagai pertimbangan, monitoring, dan pengawasan.

“Tidak adanya pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan SPMB untuk menjaga marwah pendidikan dan transparansi, demi tercapainya sumber daya manusia (SDM) unggul dan pencapaian Indonesia Emas di masa depan, ” ucapnya. (Pan/CB.2)

Polsek Kuta Selatan Ungkap Kasus Curanmor di Ungasan

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Dari Bawah Tebing Uluwatu, Diduga WNA

#4

Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan di Denpasar Selatan Ditangkap

#5

Bawaslu Tabanan Apresiasi Jajaran Ad Hoc: Terimakasih Panwascam, PKD Hingga Pengawas TPS

Follow Us

     

Bagikan