Peristiwa
Beranda » DPRD Tabanan Bahas Ranperda Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Hymne, dan Mars Tabanan

DPRD Tabanan Bahas Ranperda Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Hymne, dan Mars Tabanan

Rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Hymne, dan Mars Kabupaten Tabanan.

Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan melalui Panitia Khusus (Pansus) VII menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Hymne, dan Mars Kabupaten Tabanan, Jumat (31/10).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Tabanan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus VII, I Gusti Nyoman Omardani, dan dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penegasan nama ibu kota Kabupaten Tabanan menjadi “Singasana”, yang memiliki nilai historis kuat dan menjadi simbol kebanggaan masyarakat Tabanan.

“Nama Kota Singasana sebelumnya sudah ditetapkan melalui Perda Tahun 2010. Namun, Pansus kini perlu melakukan penegasan kembali dalam bentuk Perda baru menyusul lahirnya Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 yang menetapkan kembali ibu kota Singasana,” ujar Omardani.

Menurutnya, penamaan Singasana berakar dari sejarah pelantikan raja Tabanan di masa lalu. Nama tersebut menggambarkan tempat yang sakral dan menjadi simbol kekuasaan raja.

FRONTIER Bali Gandeng LPM Brahmastra Suarakan Kondisi Subak yang Makin Terancam

“Jika dicermati dari kajian tim ahli berdasarkan peninggalan prasasti, memang ditemukan bahwa di wilayah ini dahulu disebut sebagai Singasana. Itu sebabnya nama ini memiliki makna historis yang mendalam,” jelasnya.

Selain penegasan nama ibu kota, Pansus juga menyepakati hari lahir pemerintahan Kota Singasana yang akan diperingati setiap 29 November, bertepatan dengan penetapan Arya Kenceng sebagai penguasa wilayah Tabanan.

Dari sisi wilayah, Pansus bersama eksekutif telah menyepakati batas geografis Kota Singasana berdasarkan wewidangan desa adat yang mencakup Desa Adat Dajan Peken, Delod Peken, dan Dauh Peken.

“Kita sudah memiliki batas yang jelas. Jika ke depan ada perubahan status administrasi, maka tetap mengacu pada tiga wilayah desa adat tersebut,” imbuh Omardani.

Sementara itu, terkait Hymne dan Mars Tabanan, Pansus menyusun lirik yang mencerminkan nilai-nilai luhur daerah. Hymne Tabanan akan berisi doa dan pujian untuk tanah kelahiran, sedangkan Mars Tabanan diharapkan membangkitkan semangat juang serta rasa bangga masyarakat terhadap daerahnya.

Usai Pesta Miras Dua Pemuda Jadi Korban Pengeroyokan di Sesetan, Polisi Dalami Kasus

Omardani menegaskan, Ranperda ini merupakan bentuk revisi dan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Tujuannya adalah memperkuat produk hukum daerah yang sudah ada, sekaligus meneguhkan identitas dan kebanggaan masyarakat Tabanan,” pungkasnya. (Pan/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan