Peristiwa
Beranda » DPRD Tabanan Apresiasi Langkah Hati-Hati Pembayaran THL Dinas Lingkungan Hidup

DPRD Tabanan Apresiasi Langkah Hati-Hati Pembayaran THL Dinas Lingkungan Hidup

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani. (ist)

Tabanan – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan telah melakukan koordinasi dan pengawasan terkait penanganan Tenaga Harian Lepas (THL) kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup yang tidak memenuhi syarat pendataan dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menyatakan, langkah yang diambil oleh pemerintah daerah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemkab Tabanan telah menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan serta kehati-hatian dalam penggunaan anggaran, demi menghindari potensi pelanggaran administratif,” ujar Omardani Rabu, (21/5).

Ia menyebutkan, terdapat 304 THL yang tidak dapat masuk ke dalam database BKN karena kendala usia dan ijazah pendidikan terakhir yang hanya setingkat SD.

Menindaklanjuti Surat Kementerian PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 serta Surat Edaran Sekda Tabanan Nomor 800/0738/BKPSDM tanggal 25 Februari 2025, Pemerintah Daerah mengambil langkah untuk mengalihkan status 304 tenaga tersebut menjadi tenaga outsourcing.

Proses pemberkasan untuk tenaga outsourcing dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 15 April 2025. Dari total 304 orang, sebanyak 286 tenaga menyerahkan berkas pemberkasan, sedangkan 18 orang tidak melengkapinya.

Pergi Berkebun, Wayan Mender Hilang Selama Dua Hari

Penandatanganan kontrak kerja sama dengan rekanan dilakukan pada 16 April 2025. Pihak rekanan menyanggupi pembayaran gaji tenaga kerja mulai dari tanggal kontrak ditandatangani, yakni 16 April 2025. Sementara itu, tanggungan pembayaran gaji untuk periode 1 Maret hingga 15 April 2025 menjadi beban pemerintah daerah.

Melalui rapat koordinasi, Pemkab Tabanan memutuskan untuk membayarkan gaji 1,5 bulan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencairkan anggaran bagi 304 tenaga yang belum menerima gaji selama masa transisi ke sistem outsourcing.

Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Tabanan tidak melakukan pembayaran kepada tenaga kebersihan dan sempat viral di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran ternyata, proses pembayaran sudah dilakukan dan sisanya masih dalam proses pencairan. (Ar/CB.1)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Polda Bali Masih Buru Pelaku Pemerkosa WNA China Di Uluwatu, Diduga Driver Ojol

#4

LSPR Bali Gelar Pelatihan di Rumah Berdaya Denpasar

#5

Buang Lele ke Sungai, Bocah Enam Tahun Hanyut di Tukad Badung

Follow Us

     

Bagikan