Tabanan – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabanan sepakat memperjuangkan nasib 2.985 tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesepakatan ini mengemuka dalam rapat kerja pada Selasa (15/7), dengan solusi utama pengangkatan bertahap melalui skema PPPK paruh waktu sesuai arahan Kemenpan RB.
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap ribuan tenaga pengabdi, banyak di antaranya telah bekerja lebih dari 20 tahun, bahkan di wilayah terpencil seperti Pupuan dan Selemadeg Barat. “Ini bukan semata soal status kepegawaian, tetapi menyangkut kesejahteraan dan rasa kemanusiaan,” ujarnya.
Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra, memaparkan bahwa dari total 384 formasi PPPK tahap I tahun ini, sebanyak 346 SK siap diserahkan, sedangkan 24 formasi kosong karena tidak ada pelamar (22 tenaga kesehatan dan 2 guru). Dari hasil seleksi tahap I dan II, tercatat 2.985 peserta belum lolos. Di antaranya, 2.133 orang telah masuk database BKN, sementara 852 orang belum terdata meski memenuhi syarat masa kerja dan pengabdian.
Kristiadi menjelaskan, solusi yang sedang dikaji adalah mengangkat mereka sebagai PPPK paruh waktu sebagaimana diatur dalam SE Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. “Setelah satu tahun, mereka bisa diusulkan menjadi PPPK penuh waktu, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh tenaga non ASN tersebut tidak boleh diberhentikan. “Mereka tetap bekerja, dan payung hukumnya sedang disiapkan,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menambahkan bahwa pengangkatan ini mendesak. Jika tidak segera dilakukan, tenaga non ASN yang belum masuk database BKN tidak bisa digaji lewat APBD dan akan otomatis gugur dalam seleksi PPPK berikutnya. “Target kami, pada 2027 seluruhnya sudah menjadi PPPK penuh waktu. Ini mengikuti kebijakan pusat, bukan semata-mata keputusan daerah,” tegasnya.
Dari sisi anggaran, perwakilan Bappeda dan Bakeuda menyatakan kesiapan untuk mendukung kebutuhan pengangkatan tenaga paruh waktu ini, sepanjang payung hukum dari pemerintah pusat sudah tersedia. (Pan/CB.2)