Peristiwa
Beranda » Darurat Kekerasan Jurnalis, AJI Denpasar Jalin Kerja Sama dengan LABHI Bali

Darurat Kekerasan Jurnalis, AJI Denpasar Jalin Kerja Sama dengan LABHI Bali

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menjalin kerja sama dengan Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali. (ist)

Denpasar – Situasi kebebasan pers di Indonesia kembali berada dalam sorotan tajam. Rentetan kekerasan, intimidasi, dan intervensi terhadap jurnalis menunjukkan bahwa kerja jurnalistik masih belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keamanan.

Dalam catatan AJI Denpasar, sepanjang 1 Januari hingga 7 September 2025, terjadi lima kasus intimidasi terhadap jurnalis di Bali. Dua kasus di antaranya telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Mirisnya, pelaku masih merupakan anggota kepolisian itu sendiri.

Sementara secara nasional, AJI mencatat sedikitnya 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media selama periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2025. Kekerasan ini mencakup bentuk-bentuk teror, intimidasi fisik, serangan digital, pembatasan liputan, hingga tindakan represif oleh aparat keamanan di lapangan.

Salah satu puncak eskalasi terjadi saat aksi massa pada 25 Agustus hingga 30 Agustus 2025 yang berlangsung di berbagai daerah, termasuk Denpasar. Sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan, penangkapan, dan perampasan alat liput saat meliput unjuk rasa. Tindakan represif ini tidak hanya menghambat kebebasan pers, tetapi juga membahayakan keselamatan jurnalis secara langsung.

Merespons kondisi ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengambil langkah mitigasi dengan menjalin kerja sama dengan Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilaksanakan pada Senin, (8/9) di kantor LABHI Bali.

Bupati Sampaikan Pidato Pengantar Empat Ranperda Saat Rapat Paripurna di DPRD Tabanan

Kerja sama ini bertujuan untuk menyediakan akses bantuan hukum bagi jurnalis yang mengalami intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, serta bentuk-bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen AJI untuk memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan tekanan.

Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati, menyatakan bahwa kerja sama dengan LABHI Bali merupakan langkah strategis dan mendesak di tengah memburuknya situasi kebebasan pers.

”Track record LABHI Bali sangat jelas. Mereka profesional, mengakar, dan benar-benar memahami UU Pers. Dalam banyak kasus, jurnalis seringkali tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak saat menghadapi kriminalisasi atau intimidasi. Dengan kerja sama ini, AJI Denpasar memastikan bahwa para jurnalis memiliki mitra hukum yang siap membela mereka kapan pun dibutuhkan. Ini bukan soal nama lembaga, tapi soal keberpihakan pada kebenaran dan kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur LABHI Bali I Made Suardana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat jurnalis terus-menerus menjadi korban kekerasan, baik oleh aparat maupun kelompok sipil.

”Saya pribadi memiliki historis kuat, meskipun tidak tertulis dengan AJI Denpasar. Kami telah lama bersinergi dan saling menguatkan. Setiap kali ada jurnalis yang dilukai, diintimidasi, atau dikriminalisasi, kami siap menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum,” ujarnya.

Koalisi Jurnalis Bali Desak Polda Bali Tindaklanjuti Laporan Kasus Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis Detikbali

”Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya dilakukan oleh aparat, tapi juga oleh kelompok sipil seperti ormas. Budaya intimidasi ini sudah terlalu lazim terjadi dalam aksi-aksi demonstrasi. Ini harus dihentikan. Jurnalis adalah pilar demokrasi dan mereka berhak atas rasa aman saat menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Melihat semakin tingginya risiko di lapangan, AJI Denpasar menekankan pentingnya alat perlindungan diri (APD) bagi jurnalis, terutama saat meliput aksi demonstrasi, konflik sosial, atau situasi darurat. Helm, rompi pers, masker gas, dan pelindung tubuh adalah bentuk perlindungan minimum yang wajib disediakan.

Kepala Bidang Advokasi AJI Denpasar, I Wayan Widyantara, mengatakan jika perusahaan media juga memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan jurnalisnya.

”Mereka harus memastikan setiap wartawan dibekali dengan alat pelindung dan pelatihan keselamatan sebelum ditugaskan di lapangan. Keselamatan jurnalis adalah syarat mutlak bagi kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” ujarnya. (Ar/CB.1)

Solidaritas Ojol Kumpul Bertemu Kapolresta Denpasar, Komitmen Jaga Kamtibmas

Bagikan