Peristiwa
Beranda » Curi Motor di Depan Toko, Residivis Kembali Ditangkap Polres Jembrana

Curi Motor di Depan Toko, Residivis Kembali Ditangkap Polres Jembrana

Konferensi pers oleh Polres Jembrana terkait kasus pencurian motor. (ist)

Jembrana – Seorang pria berinisial IYM, 32 tahun warga Kabupaten Jembrana, kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor di depan sebuah toko cat di wilayah Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana. Pelaku yang diketahui sebagai residivis itu ditangkap tim opsnal Polres Jembrana sehari setelah aksi pencurian yang dilakukannya.

Peristiwa terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar Pukul 17.00 Wita. Saat itu korban, pemilik Toko Cat Eka Warna, tengah bersiap menutup toko. Ia memarkir sepeda motor Honda Scoopy DK 5101 ZM miliknya di trotoar depan toko dengan kunci masih tergantung.

Tiba-tiba, korban mendengar suara motornya dihidupkan. Awalnya ia mengira ada kerabat yang meminjam, namun motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Korban yang panik lalu bertanya kepada tetangga toko, namun tidak ada yang mengetahui siapa yang mengambil sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp17,25 juta dan langsung melapor ke Polres Jembrana keesokan harinya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/VII/2025, tim opsnal Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. IYM ditangkap di kediamannya pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita. Dari hasil interogasi, ia mengaku telah mencuri sepeda motor lengkap dengan kunci dan helm, kemudian menitipkan barang curian tersebut kepada temannya berinisial IKS.

Gerak Cepat, BPBD Tabanan Evakuasi Jenasah Misterius di Perumahan Mumbu Residence, Kerambitan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi juga mengungkap bahwa IYM merupakan residivis dalam kasus uang palsu (2022) dan penyalahgunaan BBM (2024).

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat dikonfirmasi menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan berdasarkan laporan dan bukti yang dikumpulkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kesigapan masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolres.

Polres Jembrana kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam menjaga kendaraan bermotor. Warga diminta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci tergantung, memarkir di tempat aman dan terang, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta selalu peduli terhadap lingkungan sekitar. (An/CB.3)

Polisi Amankan Tujuh Motor yang Terlibat Bapal Liar di Densel, Tiga Motor Ditinggal Pengendara

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Turis Asal China Alami Kekerasan Seksual Diduga Pelaku Pengemudi Ojek, Begini Kronologinya

#4

Pemkab Badung Resmikan Taman Bermain Ramah Anak 

#5

Awal Tahun, Polres Buleleng Bongkar Sindikat Narkoba

Follow Us

     

Bagikan