Peristiwa
Beranda » Cekik dan Piting Korban, WNA Azerbaijan Curi Uang Rp191 Juta di Kuta

Cekik dan Piting Korban, WNA Azerbaijan Curi Uang Rp191 Juta di Kuta

Polisi melakukan penangkapan pada pelaku. (ist)

Badung – Aksi kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) kembali terjadi di wilayah Kuta, Badung. Seorang pria asal Azerbaijan berinisial TFOTHH, 34 tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta setelah nekat mencuri uang senilai Rp191.150.000 dari seorang pegawai penukaran uang (money changer).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, (27/7) sekitar Pukul 11.30 WITA di sebuah villa bernama Aura Segara, Jalan Banjar Segara, Kuta. Korban dalam kasus ini adalah Ario Rusianingrat, warga Denpasar Barat yang mewakili PT Arta Jaya Dewata, sebuah perusahaan money changer.

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian berawal saat pelaku menghubungi operator PT Arta Jaya Dewata untuk menukarkan uang sebesar USD 12.000. Pelaku meminta agar uang dalam bentuk rupiah diantarkan langsung ke villa tempatnya menginap.

Korban yang datang bersama rekannya, M. Faisal, membawa uang tunai sebesar Rp 191.150.000. Saat proses penyerahan uang berlangsung di dalam villa, pelaku tidak kunjung menunjukkan dolar yang dijanjikan. Tak lama, seorang pria lain tiba-tiba muncul dari lantai dua dan mengaku sebagai petugas Interpol. Keduanya langsung mencekik dan memiting korban serta rekannya, lalu merampas uang tunai yang dibawa.

Aksi pelaku yang hendak melarikan diri sontak mengundang perhatian warga sekitar. Beruntung, pada saat bersamaan, tim opsnal Polsek Kuta yang dipimpin IPDA I Putu Santhi Adnyana tengah berpatroli di sekitar lokasi. Petugas yang melihat kerumunan warga langsung mendekat dan mengamankan pelaku.

Lapas Tabanan Lakukan Pemeriksaan Gigi Bagi Warga Binaan

“Pelaku sempat diamuk warga sebelum akhirnya diamankan oleh petugas. Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Menurutnya, satu rekan pelaku yang disebut bernama Johnny berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100.200.000. Berdasarkan hasil interogasi, TFOTHH mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut aksi itu dilakukan bersama rekannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas kejadian tersebut, pihak PT Arta Jaya Dewata mengalami kerugian sebesar Rp191.150.000.

Polsek Kuta telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menggelar perkara. Rencana tindak lanjut dari kepolisian antara lain melengkapi administrasi penyidikan, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan menuntaskan penyidikan hingga pelaku lainnya tertangkap. (An/CB.3)

Mendag Budi Santoso Apresiasi Pengolahan Sampah Terintegrasi Pasar Badung

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Fraksi PDI Perjuangan Kawal Tenaga Non-ASN Pemkab Tabanan yang Tidak Lolos P3K

#4

Diduga Terpeleset, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Tukad Beji Candraaditya

#5

Bule Wanita Kena Begal Di Bali, Lapor Polisi Malah Diminta Bayaran Rp 200 Ribu.

Follow Us

     

Bagikan