Peristiwa
Beranda » Bupati Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Tabanan Terkait Empat Ranperda

Bupati Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Tabanan Terkait Empat Ranperda

Penyerahan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan kepada Pimpinan DPRD Tabanan. (ist)

Tabanan – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya memberikan tanggapan pandangan umum fraksi terkait dengan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas pada Selasa, (9/9). Empat (4) Ranperda yang dibahas meliputi, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana, dan Ranperda tentang Pengelolaan Tanah Milik Daerah.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa didampingi Wakil Ketua DPRD dan turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Tabanan, Sekretaris Daerah beserta para asisten dan Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal dan BUMD di lingkungan Pemkab Tabanan, para jurnalis serta tamu undangan lainnya.

Fraksi PDI Perjuangan melalui, I Wayan Widnyana, menyampaikan apresiasi kepada Bupati atas pengajuan empat ranperda tersebut. Pihaknya menganggap Ranperda ini sangat perlu dipertimbangkan secara matang untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan hati yang bersih serta menjunjung asas perjuangan, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju Ranperda ini dilaksanakan sesuai regulasi. Kami menganggap ini langkah penting bagi kelanjutan pembangunan Tabanan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Fraksi Golkar melalui Ketut Budi Adnyana, menegaskan dukungan penuh terhadap ranperda tersebut.

21 ABK Korban TPPO di Benoa Sudah Dipulangkan, LBH Tunggu Hasil Penyidikan Polisi

“Kami dari Fraksi Golkar sangat setuju, karena ini akan membawa Tabanan menjadi kawasan yang lebih indah dan lebih baik dari apa yang kita miliki sekarang,” katanya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Ni Nengah Sri Labantari juga mengapresiasi capaian pemerintah daerah. “Kami memberikan apresiasi atas pencapaian target kinerja OPD yang dinilai sangat maksimal. Ranperda ini akan memperkuat kinerja tersebut,” ucapnya.

Dalam tanggapannya atas semua Pandangan Fraksi DPRD, Bupati Tabanan, Komang Sanjaya, menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi yang telah membahas lebih lanjut empat (buah) Ranperda tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap empat ranperda ini. Pandangan tersebut menjadi masukan penting bagi kami dalam menyempurnakan rancangan kebijakan daerah,” tegasnya.

Bupati Sanjaya kemudian merinci kondisi keuangan daerah. Yakni, Pendapatan daerah tahun 2025 direncanakan sebesar Rp2,281 triliun, meningkat Rp44,574 miliar atau 1,99 persen dibanding rencana APBD induk sebesar Rp2,236 triliun. Belanja daerah diproyeksikan Rp2,351 triliun, naik Rp37,901 miliar atau 1,64 persen dari rencana induk Rp2,313 triliun. Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar Rp70,095 miliar, lebih rendah Rp6,673 miliar atau turun 8,69 persen dari defisit APBD induk sebesar Rp96 miliar.

Polsek Dentim Tangkap Pelaku Curanmor di Hayam Wuruk, Denpasar

Defisit tersebut dikatakannya akan ditutup dari pembiayaan netto yang bersumber dari SILPA Tahun 2024. “Pendapatan daerah sebesar Rp2,281 triliun terdiri dari PAD Rp755,353 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,510 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp15,318 miliar. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi Rp1,776 triliun, belanja modal Rp276,545 miliar, belanja tidak terduga Rp13,991 miliar, serta belanja transfer Rp283,960 miliar,” terang Sanjaya.

Lebih lanjut Ia juga menegaskan, bahwa kebijakan pendapatan asli daerah tetap memperhatikan kondisi masyarakat. “Kami berhati-hati dalam menargetkan PAD, terutama pajak daerah dan retribusi daerah, dengan tidak membebani masyarakat. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2025, tarifnya tetap sama dengan tahun sebelumnya,” tambahnya.

Sanjaya juga menyatakan sependapat dengan usulan dewan agar empat (4) Ranperda ini dibahas sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku, sehingga bermanfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Ar/CB.1)

Bagikan