Peristiwa
Beranda » Bupati Sampaikan Pidato Pengantar Empat Ranperda Saat Rapat Paripurna di DPRD Tabanan

Bupati Sampaikan Pidato Pengantar Empat Ranperda Saat Rapat Paripurna di DPRD Tabanan

Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Tabanan pada Senin (8/9). (ist)

Tabanan – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan pada Senin (8/9). Rapat paripurna ini mengagendakan penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk dibahas di DPRD Kabupaten Tabanan.

Empat buah Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana, dan Ranperda tentang Pengelolaan Tanah Milik Daerah.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi para Wakil Ketua itu, Bupati Sanjaya menjelaskan, Ranperda Perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan PPAS. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,281 triliun lebih atau naik 1,99 persen dari target awal.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan Rp2,351 triliun lebih, meningkat 1,64 persen, dengan defisit sebesar Rp70,095 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto tahun sebelumnya.

“APBD adalah cerminan kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk angka-angka, maka wajib kita kawal bersama agar tepat sasaran dan selesai tepat pada waktunya,” tegas Sanjaya.

Darurat Kekerasan Jurnalis, AJI Denpasar Jalin Kerja Sama dengan LABHI Bali

Terkait Ranperda Inovasi Daerah, Sanjaya menekankan pentingnya regulasi untuk mendorong kreativitas, daya saing, dan pelayanan publik berbasis inovasi. Ia mencontohkan perlunya pembangunan museum dan galeri untuk melestarikan karya maestro asal Tabanan agar tidak diklaim oleh daerah lain.

“Semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus berpedoman pada prinsip good governance. Hal ini menjadi kebutuhan untuk menciptakan ekosistem yang memungkinkan pemerintah, masyarakat sipil, dan swasta bersinergi dalam mengembangkan inovasi guna meningkatkan potensi daerah,” jelasnya.

Adapun Ranperda Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana disebut sebagai langkah strategis revitalisasi BUMD menuju holding company yang profesional, modern, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Transformasi ini, menurutnya, sangat penting agar Tabanan mampu bersaing dan tidak kalah oleh sistem ekonomi kapitalistik maupun liberalistik.

“Saatnya Tabanan membenahi diri, menguatkan BUMD, dan menjadikannya motor penggerak ekonomi daerah, terutama pada sektor pangan, jasa, industri, dan pariwisata,” imbuh Sanjaya.

Sedangkan Ranperda Pengelolaan Tanah Milik Daerah, dikatakan Sanjaya diajukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2022, yang menggantikan Perda Nomor 15 Tahun 2017.

Koalisi Jurnalis Bali Desak Polda Bali Tindaklanjuti Laporan Kasus Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis Detikbali

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Karena itu, perda lama perlu diganti agar selaras dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini,” terangnya.

Di akhir pidatonya, Sanjaya mengajak seluruh pihak, khususnya DPRD Kabupaten Tabanan, untuk bersama-sama mengawal pembahasan empat Ranperda strategis tersebut.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan tuntunan kepada kita semua, sehingga pembahasan Ranperda ini berjalan baik dan lancar demi terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” pungkasnya. (Pan/CB.2)

Bagikan