Denpasar – Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (HAPERA) Bali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja lewat Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) Nyepi dan Idul Fitri tahun 2026. Posko ini diinisiasi sebagai respon atas masih maraknya pelanggaran hak normatif bagi pekerja, terkait pembayaran THR/BHR yang kerap berulang setiap tahun.
Pengalaman posko THR pada periode sebelumnya juga menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap ruang pengaduan alternatif bagi pekerja masih sangat tinggi.
Tercatat ada 136 korban yang mengalami pelanggaran THR pada posko THR tahun lalu. Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan tidak dibayarkannya THR, nominal THR yang tidak sesuai ketentuan, serta keterlambatan pembayaran THR.
Berangkat dari pengalaman tersebut, Posko THR dan BHR 2026 ini tidak hanya melanjutkan inisiatif yang telah berjalan sebelumnya, tetapi juga memperluas jangkauan advokasinya. Pada tahun ini, Aliansi HAPERA Bali membuka ruang bagi pekerja sektor informal (gig workers) seperti pengemudi dan kurir online berbasis aplikasi digital untuk mengadukan berbagai persoalan yang mereka hadapi terkait pembayaran Bonus Hari Raya (BHR).
Hal ini didasari bahwa pekerja sektor informal masih berada dalam posisi rentan karena relasi yang seringkali tidak diakui sebagai hubungan kerja formal.
“Bahwa posko THR di tahun ini cukup maju dibandingkan tahun sebelumnya karena kita menjangkau demografi yang lebih luas. Pertama, melibatkan teman-teman mahasiswa yang banyak pekerja muda sebenarnya. Dan yang kedua, melibatkan teman-teman ojol yang seringkali status kerjanya gak dianggap sebagai pekerja,” ujar FSPM Regional Bali, Excel Bagaskara.
Selain itu, unsur yang tergabung dalam Aliansi HAPERA Bali merupakan aliansi lintas sektor yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, komunitas pekerja, serta kelompok mahasiswa. Komposisi aliansi ini juga menjadi salah satu yang membedakan inisiatif tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas advokasi sekaligus jangkauan layanan posko.
“Untuk posko THR kali ini tentu harapannya akan lebih luas karena dari segi sektor federasi, serikat pekerja atau jaringan isu pekerja memang lebih kompleks. Dari sektor perikanan, media, pariwisata, bandara, industri, dan dari kawan-kawan mahasiswa pun terlibat,” kata perwakilan LBH Bali, Andi Winaba.
Pada tahun ini, posko THR dan BHR 2026 akan dibuka mulai dari tanggal 6 Maret 2026 sampai dengan 27 Maret 2026. Seluruh pengaduan akan dilakukan secara online melalui link bit.ly/PoskoPengaduanTHRBHR2026. Apabila pekerja kesulitan dalam mengakses link tersebut, pekerja dapat melakukan pengaduan via WhatsApp di nomor yang sudah tertera. Pengaduan dapat dilakukan secara individu, kelompok, maupun organisasi. Perluasan mekanisme pengaduan ini ditujukan bagi pekerja yang masih merasa enggan atau takut untuk mengadu.
Senada dengan hal tersebut, Ayu Sulistyowati Ketua AJI Denpasar menegaskan bahwa AJI Denpasar berkomitmen untuk membantu jurnalis yang masih enggan melapor.
“Berharap teman-teman dari jurnalis atau wartawan dapat speak up ya, lebih berani untuk melaporkan jika memang benar-benar tidak dibayarkan THR atau bantuan hari rayanya. Tidak perlu ragu kalau memang tidak (melapor) secara perseorangan. Kami dari AJI Denpasar membuka untuk membantu, baik anggota AJI Denpasar maupun non-anggota, kami akan membantu untuk pelaporan di Posko THR ini,” ujar Ketua AJI Denpasar Ayu Sulistyowati.
Pelaksanaan Posko THR ini dilakukan dengan bersinergi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali khususnya Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker). Aduan-aduan yang diterima akan diserahkan ke Disnaker untuk ditindaklanjuti. Keberadaan Posko THR diharapkan menjadi jembatan pengaduan dan penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendorong pekerja untuk berani memperjuangkan hak-hak yang dimiliki.
Melalui Posko THR dan BHR 2026, Aliansi HAPERA Bali berharap semakin banyak pekerja yang berani melaporkan pelanggaran yang mereka alami. Selain itu, Posko THR dan BHR ini juga bisa menjadi ruang bersama untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih adil, manusiawi dan bermartabat bagi seluruh pekerja di Bali. (Ar/CB.1)



