Peristiwa
Beranda » Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Serangan

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Serangan

22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diselundupkan di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Bali. Pelaku penyelundupan penyu ini berhasil melarikan diri dan meninggalkan perahu tanpa awak di pesisir pantai. (ist)

Denpasar – Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu, (10/10). Sebanyak 22 ekor penyu hijau hidup disita dari sebuah perahu tanpa awak yang ditinggal kabur oleh pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan seringnya terjadi aktivitas penyelundupan satwa dilindungi di pesisir Pulau Serangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli Kapal RIB 107 bersama Anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan ketat di lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mencurigai sebuah perahu berwarna biru yang bersandar di pesisir pantai dan tidak sesuai dengan ciri-ciri perahu nelayan setempat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 22 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup di atas perahu tanpa awak tersebut.

Perahu beserta seluruh satwa dilindungi itu kemudian diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, terduga pelaku diduga melarikan diri sesaat sebelum kedatangan petugas setelah melihat situasi terancam. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud saat ini masih melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku yang melarikan diri.

Dorong Kriya Lokal Berdaya Saing Global, Dekranasda Tabanan Raih Best Booth Award di INACRAFT 2026

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” tegas Kombes Pol Ariasandy, Sabtu, (10/10).

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait perlindungan ekosistem laut. Saat ini, ke-22 ekor penyu hijau tersebut tengah mendapatkan perawatan dan pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. (An/CB.3)

Bagikan