Denpasar – Jajaran Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) meringkus dua pemuda berinisial DDA, 23 tahun dan AJD, 21 tahun yang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial IKASS, 17 tahun. Peristiwa pengeroyokan brutal tersebut terjadi di depan Toko 3 Putra, Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, Rabu, (7/10) malam.
Kasus ini bermula ketika kedua pelaku melintas di lokasi menggunakan sepeda motor sambil menggeber gas kendaraannya. Korban yang tidak terima kemudian meneriaki para pelaku. Emosi karena diteriaki, DDA dan AJD memutar balik kendaraannya dan mendatangi korban.
Kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, pelaku DDA memukul wajah sebelah kanan korban satu kali, sementara AJD memukul kepala korban menggunakan kunci sepeda motor hingga mengalami luka robek dan berdarah. Akibat pengeroyokan tersebut, korban juga menderita luka memar pada bagian dada dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Menerima laporan dari orang tua korban, Ketut Soma, 42 tahun tim Opsnal Polsek Dentim langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV serta saksi-saksi. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di pinggir Jalan Akasia XVI tidak lama setelah kejadian.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu buah baju hitam abu-abu berlumuran darah, rekaman CCTV, dan satu buah kunci sepeda motor yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Denpasar Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 262 ayat 2 KUHP atau Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Sabtu, (10/8). (An/CB.3)

