Denpasar – Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM, 67 tahun, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin, 21 September 2026. Langkah tegas ini diambil usai turis lansia tersebut dilaporkan mengamuk di tempatnya menginap serta di kantor imigrasi.
Penanganan FMMM bermula dari laporan pihak pengelola hotel yang merasa terganggu oleh aksi emosional pelaku. Kepolisian setempat yang tiba di lokasi langsung mengamankan WNA tersebut dan menyerahkannya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Namun, saat proses pemeriksaan administrasi keimigrasian berlangsung, FMMM kembali mengamuk tanpa alasan yang jelas di area kantor. Demi menjaga keamanan dan ketertiban, petugas memutuskan memindahkannya ke Rudenim Denpasar pada pukul 12.00 WITA untuk menunggu proses deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menegaskan, FMMM terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pejabat keimigrasian berwenang memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) bagi WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau mengganggu ketertiban umum. Sejalan dengan hal itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani memastikan jajarannya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum oleh turis asing demi menjamin kepastian hukum serta kondusivitas Pulau Dewata.
“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Sinergi bersama Kepolisian sangat penting agar penanganan WNA bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” ujar R. Haryo Sakti. (An/CB.3)

