Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bersama jajaran kepolisian mengungkap delapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi sepanjang Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan tersangka yang diduga menyalahgunakan barang bersubsidi untuk memperoleh keuntungan.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya mengatakan pengungkapan itu terdiri atas empat kasus penyalahgunaan LPG subsidi dan empat kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. “Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi subsidi yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak,” kata Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin, 29 Juni 2026.
Empat kasus penyalahgunaan LPG diungkap di Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Gianyar oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Sementara empat kasus penyalahgunaan Pertalite diungkap di Kabupaten Jembrana, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Badung.
Menurut hasil penyidikan, para pelaku menggunakan dua modus berbeda. Pada kasus LPG, tersangka memindahkan isi tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram menggunakan pipa besi khusus. Tabung hasil oplosan kemudian dijual dengan harga LPG nonsubsidi.
Adapun pada kasus BBM, tersangka membeli Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta memanfaatkan barcode subsidi. BBM kemudian ditampung dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita ratusan tabung LPG, lebih dari 1.327 liter Pertalite, tiga mobil yang telah dimodifikasi, lima sepeda motor, puluhan jeriken dan galon penampung BBM, alat pemindah gas, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Polda Bali memperkirakan pengungkapan delapan kasus itu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ketentuan pidana terbaru. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Daniel menegaskan kepolisian akan terus menindak penyalahgunaan barang bersubsidi karena berdampak terhadap distribusi energi bagi masyarakat.
“Praktik penyalahgunaan subsidi merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku,” ujarnya. (An/CB.3)

