Badung – Seekor Elang Bondol ditemukan masuk ke area permukiman warga di Banjar Mambal Kajanan, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Selasa (31/3). Menindaklanjuti laporan masyarakat, Balai KSDA Bali melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) langsung turun ke lokasi untuk melakukan evakuasi.
Elang dilindungi tersebut diketahui berada di rumah milik warga bernama I Wayan Suwartana. Petugas kemudian melakukan penanganan secara hati-hati dengan menerapkan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare) guna menghindari stres maupun cedera selama proses evakuasi.
Setelah berhasil diamankan, satwa tersebut langsung dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Tabanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, observasi, serta proses rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Elang Bondol merupakan burung pemangsa dari famili Accipitridae yang statusnya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Keberadaan satwa ini di alam semakin terancam akibat perburuan liar, perdagangan ilegal, serta menyusutnya habitat alami.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan satwa liar dilindungi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya konservasi. Kami berharap masyarakat tidak memelihara atau memperjualbelikan satwa liar dilindungi, serta segera melapor jika menemukan satwa yang membutuhkan penanganan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Balai KSDA Bali menegaskan bahwa satwa tersebut akan menjalani tahapan rehabilitasi untuk memulihkan kondisi fisik, kemampuan terbang, serta perilaku alaminya. Setelah dinyatakan layak, Elang Bondol akan dilepasliarkan ke habitat yang sesuai dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
Melalui kejadian ini, masyarakat kembali diingatkan untuk turut menjaga kelestarian satwa liar dengan tidak menangkap, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa dilindungi, serta aktif melaporkan jika menemukan satwa liar di lingkungan sekitar. (An/CB.3)

