Badung – Aksi nekat seorang warga negara India berinisial R, 24 tahun akhirnya terbongkar di Bali. Tak hanya overstay, ia juga kedapatan menggunakan paspor palsu saat hendak kabur ke Eropa. Bersama satu rekannya berinisial HD, 34 tahun keduanya langsung dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat R masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Agustus 2025 menggunakan paspor India dan Visa on Arrival (VoA). Namun, aksinya mulai mencurigakan ketika pada 11 September 2025 ia mencoba melanjutkan perjalanan ke Eropa menggunakan paspor Meksiko.
“Setelah dilakukan pemeriksaan forensik, paspor tersebut dipastikan palsu dan telah dimanipulasi. Hal ini diperkuat oleh konfirmasi dari Konsulat Jenderal India dan Kedutaan Besar Meksiko,” jelas Teguh.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan menjalani hukuman penjara selama lima bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Setelah bebas pada 9 Maret 2026, ia langsung diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi.
Sementara itu, rekannya HD juga tak luput dari tindakan tegas. Ia diketahui overstay selama 74 hari setelah izin tinggal investasinya habis sejak 24 Desember 2025. Parahnya lagi, paspor miliknya juga sudah kedaluwarsa sejak Februari 2025, dan dokumen perjalanan daruratnya pun ikut habis masa berlaku.
Selama berada di Bali, HD sempat membuka restoran, namun usaha tersebut telah tutup sejak 2024, membuatnya tidak lagi memiliki aktivitas yang sah di Indonesia.
“Setelah menyelesaikan kewajiban hukum, kami memastikan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia,” tegas Teguh.
Keduanya akhirnya dideportasi pada Kamis, 2 April 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Indira Gandhi International Airport, India, dengan pengawalan ketat petugas.
Tak hanya itu, keduanya juga terancam masuk daftar penangkalan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup, sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga negara asing agar tidak bermain-main dengan aturan keimigrasian di Indonesia. (An/CB.3)

